Nekat Mencuri Di Masjid,Ecot Diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi

Pali37 Dilihat

Penukal Abab Lematang Ilir, 22 April 2025 —
Komitmen Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mushola Al-Barokah, Dusun II Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi.

Seorang tersangka berinisial WR alias ECOT (30), warga Dusun VII Simpang Solar Desa Semangus,diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sound system merk Advance, satu set amplifier, dan satu buah mikrofon — seluruhnya berwarna hitam — yang merupakan milik korban Suripan bin Bangat (43), seorang petani setempat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B-16/IV/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 8 April 2025.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si. memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

> “Keberhasilan ini adalah cerminan dedikasi dan kecepatan respons dari jajaran Polsek Talang Ubi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami terus berupaya menciptakan rasa aman, dengan kerja nyata dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kompol Robi Sugara dalam keterangannya.

Kejadian bermula pada Senin, 24 Maret 2025, sekira pukul 04.30 WIB, ketika korban mendapati perangkat elektronik di Mushola Al-Barokah telah hilang saat hendak melaksanakan salat subuh. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.500.000.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi langsung menginstruksikan Panit 1 dan Panit 2 Reskrim untuk segera membentuk tim penyelidikan. Berkat keuletan dan kerja intelijen yang intensif, pelaku berhasil dilacak keberadaannya. Pada Senin, 21 April 2025, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP — yakni pencurian yang dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari satu orang — telah terpenuhi.

“Dalam pengungkapan ini, seluruh barang bukti berhasil disita utuh. Ini menjadi poin penting dalam menguatkan proses penyidikan dan mempercepat jalannya peradilan,” imbuh Kompol Robi Sugara.

Barang Bukti yang Diamankan :

1 (satu) unit sound system merk Advance warna hitam,

1 (satu) set amplifier warna hitam,

1 (satu) buah mikrofon warna hitam.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tim Elang Polsek Talang Ubi juga berkoordinasi erat dengan Satreskrim Polres PALI untuk memburu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami akan menuntaskan perkara ini dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres PALI,”pungkas Kompol Robi Sugara mengakhiri keterangannya.(B4R)