Ngaku Polisi, Pelaku Tilap Ranmor Perdaya Seorang Perempuan di Cafe Tulungagung

Berita, Jawa Timur1016 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil amankan SCB, Laki-laki (38) alamat di Tangerang, Provinsi Banten karena telah melakukan Tilap (penipuan dan penggelapan) sepada motor milik korban perempuan yang dikenalnya lewat Medsos.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Mujiatno menerangkan bahwa pelaku SCB mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya, dan beralamat didesa Semarum kecamatan Durenan Trenggalek ketika berkenalan dengan korban melalui Medsos pada hari Sabtu, 8 Juli 2023.

Kemudian korban janjian untuk bertemu di Tulungagung sekira pkl 11.00 WIB di salah satu toko swalayan lalu pelaku memesan makanan melalui Grab dan mengajak korban makan di cafe. Pada saat makan, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk mengambil mobil milik temannya yang ada di Polres Tulungagung

Lanjut Mujiatno, Setelah menerima kunci motor, pelaku pergi meninggalkan korban dan setengah jam kemudian korban menelpon pelaku tetapi oleh pelaku dijawab bahwa mobilnya belum siap. Kemudian sekira pkl 13.00 WIB korban merasa curiga akhirnya pergi untuk mencari keberadaan pelaku.

Belum juga mendapati keberadaan pelaku. Kemudian sekira pkl 17.00 WIB Korban dihubungi oleh pelaku SCB untuk meminta tranferan uang sebesar Rp. 2 juta, dan akan mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun korban menolak untuk tranfer dan bersedia memberikan uang secara cash tetapi pelaku SCB tidak mau.

“Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, terang Mujiatno, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, masih kata Mujiarto, Setelah mendapatkan laporan akhirnya petugas Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan setelah diselidiki didapat informasi bahwa pelaku SCB berada di Daerah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah..

“Usai mendapatkan keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tulungagung dibantu Polsek Slogolima Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan saat ini diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.

Sementara itu, dikatakannya, barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 Buah motor, STNK, BPKB dan 1 (satu) Tas Ransel milik Korban yang berisi makanan dan charger HP. “Atas berbuatanya pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkasnya. (Dwi)