Ngebor Minyak Tanpa Izin, Pria ini Terancam Dipenjara 6 Tahun

Utama751 Dilihat

SEKAYU – Jajaran Polres Muba mengamankan Yanto (54), warga Desa Simpang Bayat, RT 004/002, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Pria paruh baya ini diamankan atas kasus Ilegal drilling alias pengeboran minyak tradisional tanpa izin.

Ia diamankan pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB lalu di areal izin lokasi PT BPP (Bumi Persada Permai), di Jalan B.20, Sako Besar, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa Bukti  1 unit sepeda motor merk Honda Revo yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat dengan tali kapal, 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, tameng penggulung tali yang terbuat dari besi, 1 Set Katrol.

Penangkapan sendiri berawal ketika Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan operasi di sekitar wilayah Bayung Lencir.

Di situlah petugas menemukan Yanto yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi minyak bumi tanpa izin.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogerasi tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak  di areal izin lokasi PT. BPP Jalan B.20 Sako Besar.

Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih 2 (dua) minggu dengan upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp 50.000, per drum.

“Tersangka akan dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK. (boi/harianmuba.com)