“Pelaku menceritakan kehilangan satu unit mobil pick up yang terparkir di halaman depan kontrakannya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat,” kata Aidil, kemarin (29/9)
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku berubah-ubah memberikan keterangan sehingga tim penyidik merasa janggal atas laporan tersangka.
“Laporan pertama mengatakan kehilangan satu unit mobil pick up. Lalu dihari lainnya mengatakan mobil itu dijual dengan Hengki yang tidak tahu tempat tinggalnya dengan harga Rp19 juta,” ungkapnya.
Setelah diselidiki yang bersangkutan bernama Hengki itu, merupakan nama palsu. Nama aslinya Johan dan terpaksa kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi.
“Laporan yang dibuat pelaku adalah laporan bohong dimana keduanya antara Boex dan Johan sudah sepakat untuk kemudian bisa mendapatkan klaim asuransi,” jelasnya.
Karena, setelah memberikan keterangan mobilnya hilang dicuri pelaku juga memberikan keterangan berbeda jika mobilnya dijual seharga Rp19 juta dengan sisa Rp12 juta.
“Itupun juga bohong. Akan tetapi mobil tersebut ada dan disimpan oleh pemiliknya sendiri” tukas kapolsek seraya mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sumeks.co)