Oknum Pelajar Dkk Bobol Atap Kantor Desa Nawangsasi, “Kuras” Harta Benda Korban

Berita, Sumsel526 Dilihat

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Dunia pendidikan kembali tercoreng ulah oknum pelajar yang diduga terlibat “bobol” Kantor Desa Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku ini berinisial  HP (15), pelajar, warga Desa C Nawangsasi Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas.

Dalam aksinya pada 06 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB tersebut, dibantu dua pelaku lainnya yaitu, JAP (17), warga Kelurahan Margorejo Kec. Lubuk Linggau Utara I, AS (19), warga Kel. Siring Agung Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya mengungkap kasus Curat berdasarkan laporan Korban Rozi Nugroho(29), warga Desa Nawangsasi Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas. Dan diterima Sentral Pelayanan  Kepolisian (SPK) dengan nomor LP-B/18/IV/2022/Sumsel/Res Mura/Sek. TGM , tanggal 06 April 2022.

Modusoperandinya,  saat korban sedang bekerja di Kantor Desa Nawangsasi Kec. Tugumulyo ditanya sekdes dimana tabung Gas. Setelah dicek hilang. Merasa curiga dicek seluruh ruangan dan 1 (Satu) buah Kamera merk Nixon warna hitam dan 2 (Dua) Unit Laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex dan 1 (satu) tabung Gas 3 Kg telah hilang.

“Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 7.200.00,- ( Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),” tegasnya.

Diperkirakan pelaku masuk melalui atap dan masuk lewat plafon kamar mandi kantor Desa Nawangsasi. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penangkapannya, Rabu, 06 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, salah satu pelaku diketahui an. HP berhasil diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polsek Tugumulyo,” jelasnya.

 

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku lainnya an.JAP, Yg, Wr dan Ar.

Setelah Menerima laporan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo berkoordinasi dengan team Landak Sat Reskrim Polres Mura sekira pukul 10.30 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku an JR di Kel Margorejo Kec LLG Utara I Kota Lubuk Linggau.

Lalu sekira pukul 11.40 WIB, kembali mengamankan pelaku an  ARJUN di Kel Siring Agung Kec LLG Selatan II Kota Lubuk Linggau yang kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Tugumulyo beserta barang 2 (dua) unit Laptop, 1 (satu) unit sepeda motor supra x warna hitam tanpa nopol dan 1 (satu) unit Camera Nixon.

Kemudian para pelaku langsung dilakukan introgasi dan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mura. (ags/rill)