Oknum Perangkat Desa Ngulanwetan Ditahan Kejari Trenggalek

Berita, Jawa Timur305 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Dua oknum perangkat desa di Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, telah ditetapkan menjadi tersangka terkait penggelembungan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, SH, MH, yang didampingi Kasi Intel dan Jaksa Bidang Pidsus di Aula Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (3/2/2022).

Dalam penjelasan singkatnya dihadapan awak media bahwa pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 23/M.5.30/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021, lalu berdasarkan hasil ekspose dan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus, dikeluarkanlah Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT.05/M.5.30/Fd.1/02/2022, dengan menetapkan Tersangka inisial AK dan S.

S dengan sengaja melakukan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 80.276.513,00

Realisasi pelaksanaan kegiatan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp 720.587.063,00 diperoleh hasil perhitungan audit senilai Rp 640.310.550,00

Hal ini dibuktikan dari hasil audit Alokasi Dana Desa dengan perhitungan audit, sehingga terdapat selisih kurang Rp 80.276.513,00

Sedangkan AK juga dengan sengaja melakukan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 260.742.663,00

Atas realisasi pelaksanaan kegiatan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp 895.557.500,00 diperoleh hasil perhitungan audit sebesar Rp 715.091.350,00

Hal ini dibuktikan dari hasil audit yang membandingkan antara nilai realisasi pelaksanaan Dana Desa dengan perhitungan audit, sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp 180.466.150,00

“Unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan yaitu umumnya, yaitu Tipikor pada anggaran Alokasi DD dan DD Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 260.742.663,00,” jelas Darfiah.

Hal tersebut berdasarkan hasil kolaborasi dari Jaksa Penyidik Kejari Trenggalek dan Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka S dan AK adalah perangkat desa di Desa Ngulanwetan, yang juga Pelaksana Kegiatan Anggaran pada APBDes Desa Ngulanwetan Tahun Anggaran 2019. Dan Tersangka sudah kami pindahkan ke Rutan Trenggalek pada tanggal 2 Pebruari 2022,” tutupnya.

 

(bud)