OSS Berbasis Risiko Permudah Berusaha di Lubuklinggau

Berita207 Dilihat
LUBUKLINGGAU | PS-OSS (Online Singel Submision) Risk Baseda Approach (RBA) mempermudah pelaku ekonomi berusaha di Lubuklinggau. Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi  yang diadakan Dinas PMPTSP Kota Lubukkinggau itu diselenggarakan di Ballroom Hotel Smart Lubuklinggau, Kamis (28/10/2021). Dalam arahannya Asisten I Kahlan Bahar mengatakan atas nama pribadi dan Pemkot Lubuklinggau, dirinya mengapresiasi kinerja semua pihak sehingga sosialisasi OSS RBA ini berjalan lancar.
Perlu diketahui sambung Asisten, OSS RBA adalah izin berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Penyelenggaraan Perizinan.
Tujuannya tidak lain untuk mempermudah dalam mengatur usaha berbasis risiko melalui penerapan pelaksanan penertiban perizinan agar usaha dapat lebih tertib dan juga kegiatan pengawasan lebih struktur. Bahkan sudah terintegrasi dengan semua izin usaha.
Dirinya berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga nantinya dapat memahami OSS secara menyeluruh dan akhirnya pengetahuan yang didapat tersebut dapat disalurkan kepada pelaku UMKM di Kota Lubuklinggau.
Asisten juga berpesan kepada peserta jangan lupa mengikuti kegiatan vaksinasi guna memutus mata rantai Covid-19 dan selalu gunakan masker.
Sementara itu Kepala Dinas PMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menyampaikan selaku pengusaha pasti mengetahui hal ini dimana semua perizinan dilakukan pada aplikasi OSS sedangkan aplikasi OSS sendiri langsung konek ke pusat yakni ke Kementrian Investasi yang telah dilaunching secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, 9 Agustus 2021 lalu.
Ia juga mengatakan, OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk mempermudah dalam berusaha khusus di Kota Lubuklinggau.
Kedepannya, keberadaan OSS akan lebih mempermudah dalam berusaha dan ada legalitasnya karena semua usaha harus mempunyai legalitas.
Para pengusaha wajib mengecek legalitas usahanya, apakah sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku atau belum. Di OSS sendiri, SIUP sudah tidak ada lagi tetapi telah diganti dengan sertifikat standar. Tetapi yang lama masih diberlakukan bagi yang telah memilikinya.(*)