Pansus 2 DPRD Membahas Perda Investasi di Trenggalek

Berita, Jawa Timur943 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Pemberian insentif dan kemudahan investor untuk berkiprah di bidang jasa dan perdagangan, kini dibahas serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Senin (10/10/2022).

Melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 bentukan wakil rakyat ini diharapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang akan melindungi iklim investasi untuk menunjang bangkitnya perekonomian di Kota Kripik ni.

Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin menjelaskan dasar pembentukan perda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Kami menjalankan amanah konstitusi dengan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah ini,” jelasnya

Sedangkan maksud dan tujuan diadakannya Perda Investasi tersebut, politisi asal PKB ini menerangkan, tentunya dengan adanya payung hukum itu maka para investor makin bergairah serta bersemangat untuk membangun bisnis di Trenggalek.

“Ini kesempatan mereka dalam membangun usaha di Trenggalek. Yang punya segudang pariwisata alamnya,” terangnya.

Selain itu, katanya, pada materi pokok bahasan dalam ranperda investasi itu, beberapa klausul yang dibahas diantaranya, investor mendapatkan jaminan mulai dari pemberian jaminan insentif dan kemudahan dalam proses izin secara adminstrasi.

“Misalnya, investor gagal dalam melaksanakannya, maka pemerintah akan memberikan insentif sebagai wujud kerja sama yang baik,” tuturnya.

Lalu, pemberian insentif tak harus berupa uang, namun bisa pula dalam bentuk material.

”Itu menyesuaikan dengan keuangan daerah,” tegasnya.

Pasca pembahasan ini, ditambahkan pula oleh Sukarodin, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Jatim untuk mendapat evaluasi secara menyeluruh.

”Bahasan ini akan diserahkan ke Gubernur Jatim agar ada evaluasi,” imbuhnya.

Selain itu, Sukarodin berharap dengan adanya Perda Investasi di Trenggalek, iklim ekonomi secepatnya pulih dan tentunya sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo, daerah merespons cepat pemulihan ekonomi nasional yang dikuatkan dari daerah.

(bud)