Sanksi Direkomendasikan ke KASN
MUSI RAWAS, pilarsumsel.com— Oknum Camat Tugumulyo, Bd diputuskan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang dalam status temuan Nomor 01/TM/P/B/Cam.Tugumulyo/06.10/X/2020.
Dalam status temuan itu disebutkan bahwa Bd terbukti melanggar kode etik dan mengenai sanksinya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas akan meneruskan ke Komisi ASN.
Permasalahan oknum camat yang diduga mendukung Paslon 02 H2G-Mulyana berawal dari temuan Panwascam Tugumulyo yang kemudian dilaporkan oleh Febri Kamseno (Panwascam Tugumulyo) ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Ketua tim pemenangan 01 Hj Ratna Machmud- Hj Suwarti, Ahmad Murtin saat dihubungi menghimbau agar para ASN untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka akan menerima konsekuensinya seperti oknum Camat Tugumulyo.
“ASN harus menjaga netralitasnya, kalau tidak ya contohnya oknum Camat Tugumulyo tersebut. Itu temuan Panwascam ya bukan laporan pihak kami,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Oktureni Sandra Khirana berulang kali dihubungi untuk menanyakan lebih lanjut putusan atau rekomendasi tersebut belum ada jawaban. (*)