pilarsumsel.com Trenggalek – Ranperda Perubahan Anggaran APBD 2021 Kabupaten Trenggalek disahkan menjadi Perda. Pengesahan rancangan peraturan daerah ini dilaksanakan melalui Sidang Paripurna DPRD yang digelar, Kamis malam (30/9/2021).
Ada pergeseran atau ketidaksesuaian penganggaran APBD yang perlu ditindak lanjuti sehingga dilakukan penyusunan perubahan anggaran ini.
Menurut Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Doding Rahmadi dari F-PDIP sektor pendapatan daerah di PAPBD ini berkurang Rp. 27 miliar. Namun lanjutnya “di sektor belanjanya bertambah sekitar Rp. 80 miliar,” ungkap Wakil Ketua DPRD ini menjelaskan.
Masih menurut Doding, maka dengan perubahan itu terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 205 miliar dalam perubahan anggaran ini. Defisit anggaran ini rencananya dicover dengan pos pembiayaan, tandasnya.
Sedangkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, “hari ini agenda paripurna terkait persetujuan Perda Perubahan APBD tahun 2021. Alhamdulillah sudah disetujui, artinya semua asumsi sudah bisa diterima, tinggal kita mintakan evaluasi dari Gubernur untuk nanti kita laksanakan kegiatan-kegiatannya,” ungkapnya.
Ditanya poin penting dalam perubahan anggaran APBD, Bupati Arifin menambahkan “poin-poinnya terkait asumsi seperti pembangunan yang kemarin ada SILPA. Kemudian kita restruksurisasi kegiatan-kegiatan yang lain,” imbuh pemimpin muda itu
Kemudian juga pembentukan perusahaan daerah Jwalita Energi juga sudah masuk. Kemudian pengalihan aset kemarin masih dicatat dalam kekayaan daerah yang belum dipisahkan. Kemudian dalam PAPBD ini sudah dipisahkan.
“Termasuk juga pencairan dari alokasi dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimasukkan dalam unsur pembiayaan,” tandas pria yang akrab disapa Gus Ipin itu. (budi)