Pasal Hutang Berujung Pembunuhan, Dua Pelaku Warga Sekayu Diamankan

Utama941 Dilihat

MUARA LAKITAN- Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Muaralakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan terungkap. Dua pelakunya sudah diamankan.

Dari rilis yang disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat terungkap alasan terduga tersangka melakukan penusukan terhadap korban.

Korban Hendri Antoni alias Hen Hotel tewas bersimbah darah, setelah puluhan tusukan maut bersarang di tubuhnya.

Pertarungan tak seimbang ini berawal hutang piutang antara korban Hendri dengan tersangka Sudirman sekitar tahun 2018 yang lalu.

Saat itu, korban Hendri berhutang kepada Sudirman sebesar Rp 2 juta rupiah, namun saat ditagih oleh tersangka Sudirman, korban Hendri malah berujar ” Kalau mau uang datang ke depan rumah makan Musi Indah di Desa Prabumulih II ” dalam rilis. Kamis (20/10/2022).

Mendapat tanggapan seperti itu, pelaku berboncengan dengan Candra menggunakan sepeda motor Verza meluncur ke rumah kota Hendri untuk mengambil uangnya.

Entah apa sebabnya, ketika tersangka Sudirman menanyakan uangnya, korban Hendri kemudian marah-marah dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke tubuh pelaku Sudirman.

Mendapat serangan mendadak dari korban Hendri, pelaku tidak bisa mengelak dan mengalami luka di lututnya. Yang terjadi kemudian, tersangka Sudirman berhasil mendapatkan pisau milik korban Hendri dan membalas Hendri dengan menusuk tepat mengenai dada dan perut korban Hendri.

 

Kejadian selanjutnya, walaupun mengalami luka akibat perkelahian itu, korban Hendri masih memberikan perlawanan dan sempat menjatuhkan tersangka Sudirman.

Merasa terancam, tersangka Sudirman meminta bantuan kepada temannya Candra, agar membalas dengan menggunakan pisau yang dipegangnya.

Setelah mendapatkan pisau dari tangan tersangka Sudirman, Candra dengan sadis menghujam pisau ke tubuh korban Hendri puluhan kali baik dari belakang maupun dari samping puluhan kali.

Dituturkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat saat press release. Senin (24/10/2022). Kedua pelaku semuanya berasal dari Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

” Setelah menghabisi nyawa Hendri, tersangka Candra membantu Sudirman untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban Hendri, kunci sepeda motor Verza milik tersangka hilang akibat perkelahian tersebut,” kata AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Disebutkan oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, penangkapan tersangka terjadi sekitar pukul 20.00 wib dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Niko Rosbarinto, SH di desa Sukarami.

” Candra Irawan (42), Sudirman (40) berhasil diciduk di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Akhirnya, kedua pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Pembunuhan di maksud dalam Pasal 338 KUHP dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 unit sepeda motor Verza warna hitam milik Tersangka, 1 unit sepeda motor Merk Vixion warna Biru milik Korban dan 1 lembar pakaian milik Korban saat kejadian. (*)