Pasca libur Natal Pemohon Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Meningkat 700 permohonan

Palembang737 Dilihat

Palembang– Paca libur Natal Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang mengalami peningkatan, meningkatnya seiring terjadi kelulusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diungkap Kapolrestes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Intelkam, AKBP Yulianto, mengatakan dalam dua hari Paca libur Natal kita tidak melayani pembuatan SKCK, Hari ini kita baru membuka pelayanan kembali pembuatan SKCK sudah sampai 700 pemohon” kata Yulianto kepada wartawan pada Rabu, (27/12/2023).

Sambung Yulianto, masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Ditambah dengan para calon PPPK harus melampirkan SKCK untuk melengkapi pemberkasan.

Dari 700 pemohon tersebut, sekitar 500 pemohon yang SKCK nya sudah dicetak dan sisa nya masih dalam proses.

Biasanya pemohon dalam satu hari mencapai rata-rata 150 hingga 200 pemohon ,” katanya.

“Kemungkinan kedepannya bakalan meningkat lagi mengingat jumlah peserta PPPK yang lulus mencapai 1000 orang lebih, tapi tidak semuanya berasal dari Palembang,” Ungkapnya.

Yulianto menambahkan, untuk pemohon pembuatan SKCK tidak perlu khawatir akan kehabisan blangko, Untuk stok blangko SKCK sendiri masih mencukupi” ujarnya.

Sementara untuk masalah pemohon harus memiliki kartu BPJS dalam persyaratan terbaru pembuatan SKCK, Yulianto mengatakan bahwa itu sifatnya masi dalam sosialisasi.

“Untuk hal itu belum diterapkan secara resmi. Tapi jika pemohon memiliki BPJS boleh dilampirkan. Untuk enam bulan ke depan baru akan diterapkan,”Pungkasnya.(yan)