Pedagang di Muratara ini Nyambi Jualan Sabu

Berita, Sumsel237 Dilihat

MURATARA-Anggota Satnakorba mengamankan seorang pedagang bernama Afriansyah (18). Pasalnya, warga Desa Ketapat Kec Rawas Ilir Kab Muratara diduga bertransaksi sabu-sabu.
Pelaku ditangkap Rabu, 19 Juli 2023  sekira pukul 17.30 Wib di sebuah Pos yang berada di PT SAP Desa Ketapat Kec Rawas Ilir Kab Muratara Prov Sumsel tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, aparat mendapatkan Barang Bukti (BB) sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,06 (tiga koma nol enam) gram dan uang senilai Rp.426.000 (empat ratus dua enam ribu rupiah) lalu 1 (satu) buah kotak permen berwarna putih. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan BB diamankan di Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Koko melalui Kasi Humas AKP Baruanto mengatakan, penangkapan tersebut, sebelumnya personil satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan kabar tersebut tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka Afriansyah yang pada saat itu sedang berdiri di sebuah pos yang berada di PT SAP Desa Ketapat Kec Rawas Ilir Kab Muratara, pada Rabu, 19 Juli 2023, sekira pukul 17.30 Wib. “Tersangka akan dikenakan Undang Undang Narkotika, ancamannya lebih 4 tahun penjara,” ujarnya. (ag)