MUSI RAWAS – Puluhan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) non-database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (25/8/2025). Mereka mengadukan nasib karena tidak masuk dalam usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lantaran pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kedatangan para pegawai tersebut disambut Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, anggota Komisi I DPRD, serta Kepala BKP-SDM Musi Rawas David Pulung beserta jajaran. Firdaus menjelaskan, para pegawai non ASN ini mengeluhkan tidak adanya peluang untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, meski sebagian sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.
“Mereka sudah lama mengabdi dengan harapan bisa menjadi pegawai. Namun karena adanya ketentuan dalam UU ASN, banyak hal yang berdampak pada pekerjaan mereka,” ujar Firdaus. Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi agar para pegawai tetap mendapat kesempatan.
Herda, pegawai non ASN di RSUD Sobirin, mengaku kegelisahan muncul setelah mengikuti pertemuan virtual dengan pihak terkait. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pegawai non-database yang pernah mengikuti CPNS tidak masuk kategori prioritas (R4) untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Waktu itu seleksi PPPK tahap pertama hanya untuk honorer yang masuk database. Kami yang tidak masuk database terpaksa ikut CPNS. Saat tahap kedua, kami tidak mendapat informasi,” jelas Herda. Ia menilai kondisi ini tidak adil karena banyak di antara mereka telah mengabdi lebih dari satu dekade.
Hal senada disampaikan Oktaviani, pegawai Puskesmas Megang Sakti. “Saya sudah 10 tahun mengabdi di ruang rawat inap. Masak mau dirumahkan begitu saja,” ucapnya sedih.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BKP-SDM Musi Rawas David Pulung menyebut aturan dari Kementerian PAN-RB menjadi acuan yang harus dipatuhi. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan PPPK paruh waktu adalah pegawai non ASN yang masuk database dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, serta yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapat formasi.
“Dalam ketentuan itu tidak disebutkan pegawai non-database yang mengikuti CPNS. Kegelisahan ini mungkin dirasakan di banyak daerah, bukan hanya Musi Rawas,” ungkap David.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat melampaui kebijakan pusat. “Bahkan keluarga bupati pun ada yang tidak masuk kategori prioritas. Kami memahami keluhan mereka, tetapi tidak bisa menjanjikan apa-apa karena ini keputusan pemerintah pusat,” pungkasnya.(Dessy)