Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang

Berita, Sumsel854 Dilihat

EMPAT LAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap seorang remaja berinisial ACL. Pelaku diduga berinisial M (29) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Selasa (14/02/2023)

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H menyampaikan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan tidak melakukan perlawanan. Kasus tersebut berhasil terungkap atas laporan dari keluarga korban.

AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (01/01/2023) di rumah teman pelaku di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang kabupaten Empat Lawang “Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (01/01) lalu sekitar pukul 16.00. saat itu korban diantar oleh temannya ke sebuah rumah yang korban sendiri tidak tahu dimana. Setelah korban disuruh masuk oleh temannya DS (21) dan TS (17) didalam rumah tersebut sudah ada pelaku M (29) yang sudah menunggu. Setelah korban masuk kedalam rumah tersebut, pelaku langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.

Sebelumnya, korban mengaku, bahwa kedua temannya DS (2) dan TS (17) membujuknya untuk ikut dengan M dan menawarkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun saat itu korban menolak dan dipaksa untuk ikut kedua temannya pergi dengan tujuan tidak jelas,” tambah Kasat.

Pada Selasa (02/02) pelaku DS (21) dan TS (17) sudah diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang. Kedua pelaku diamankan saat berada dirumah tersangka M, namun saat itu tersangka M tidak berada dirumah.

“Saat ini pelaku M sudah dibawa ke Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP M. Tohirin.

Atas perbuatan, M dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rls)