Pemdes Dermosari Adakan Penyuluhan Perkawinan Usia Dini Cegah Stunting

Berita, Jawa Timur1101 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Memberikan pemahaman kepada warga di desanya terkait pernikahan atau pun perkawinan usia dini di rasa perlu oleh Pemerintah Desa (PemDes) Dermosari Kecamatan Tugu. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah pernikahan usia di bawah 18 tahun, yang dikategorikan golongan anak-anak. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kelak di kemudian hari.

Di temui usai menghelat kegiatan “Parenting Penurunan Angka Perkawinan Anak” di Pendopo Desa Dermosari, Kamis (5/10/2023), Kepala Desa Dermosari, Darminto, mengatakan bahwa Pemdes Dermosari berharap masyarakatnya tersadar akan pentingnya pernikahan dalam usia-usia kemapanan.

“Artinya, mapan secara pemahaman, mapan secara ekonomi, dan mapan secara pengetahuan. Apa dan bagaimana berumah tangga atau pernikahan itu. Dengan demikian, kita sangat berharap tidak akan terjadi lagi angka stunting yang tinggi ataupun keturunan yang kurang baik atau keturunan yang bermasalah di kemudian hari,” jelasnya.

Kegiatan in,i diikuti warga desa Dermosari, sebanyak 50 orang terutama orang tua yang memiliki anak-anak dalam batas sudah menginjak usia perkawinan, atau pun anak agar benar-benar terjadi sinkronisasi pemahaman, lanjutnya.

Sasaran dari kegiatan ini adalah rata-rata usia di bawah 17 tahun. Usia di atas 18 tahun plus itu sudah remaja dan dibawahnya, masih anak-anak. Pemateri dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tugu dan PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Bencana),” pungkasnya, mengakhiri.

(bud)