SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Sosialisasi Penerapan Metadata Statistik Sektoral Perangkat Daerah dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Muba, berlangsung di Virtual Room Dinkominfo Muba, Jumat (7/7/2023).
Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Sekretaris Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati SPd MT menyampaikan bahwa metadata merupakan identitas data yang memberikan informasi atau mendeskripsikan sebuah data. Berdasarkan pemberlakuan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mencatumkan kewajiban penyusunan metadata bagi penyelenggara kegiatan statistik, dalam hal ini produsen data.
Lanjutnya, Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata dan data yang dikumpulkan oleh produsen data yang disertai dengan metadata sehingga ketika OPD mengeluarkan suatu data, maka metadata memaparkan sebuah infomasi tambahan dari data itu, tentang apa, waktu pembuatannya kapan dan konsep definisi yang digunakan apa.
“Selain itu menindaklanjuti peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022 tentang evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral dan berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, mengamanatkan BPS sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik untuk menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada perangkat daerah,”bebernya.
Nurzahrawati juga menyebutkan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, atau seberapa besar perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu dan proses penilaiannya secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.
“Tujuan dilakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah adalah untuk evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral dilaksanakan untuk mengukur capaian penyelenggaraan satu data indonesia dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dengan cara mengukur tingkat kematangan (maturity level) dari penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks pembangunan statistik,”ujarnya.
Plt Kepala Bidang Statistik Sektoral Dinkominfo Mustito SPd melaporkan bahwa jumlah peserta berasal dari perwakilan OPD Pemkab Muba sebanyak Sepuluh OPD Dan dihadiri secara virtual sebanyak 29 OPD. Tujuan sosialisasi penyusunan Pedoman Metadata Statistik adalah, Mendukung perwujudan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, Menjelaskan mekanisme penghimpunan metadata kegiatan, variabel, dan indikator serta Menjelaskan tata cara pengisian Formulir Metadata Statistik–Kegiatan (MS-Keg), Metadata Statistik–Variabel (MS-Var), dan Metadata Statistik–Indikator (MS-Ind).