Pemkab Musi Rawas Salurkan Pupuk Urea 11.169 Kg ke Petani

Musi Rawas28 Dilihat

 MUSI RAWAS- Pemkab Musi Rawas melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Kabupaten Musi Rawas, Dr M Ir Hayatun Nofrida MP menegaskan bahwa pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan sampai dengan September 2024 berjumlah 11.169. 177 kg untuk pupuk NPK dan urea.

Rincinya pupuk NPk 5.419.594 kg dan NPK 5.749.683 kg.

“Semua pupuk tersebut susah di salurkan kepada kelompok tani yang ada diwilayah Kabupaten Musi Rawas,”kata Hayatun, melalui release, Jumat (8/11/2024) lalu.

Pernyataan ini dilontarkannya menanggapi viralnya video Kepala Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas saat acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih menuju swasembada pangan berkelanjutan bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Rabu (6/11)2024).

Dijelaskannya untuk Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, pupuk bersubsidi tersalur sampai September 2024, berjumlah 18.400 kg pupuk NPK dan Urea. Rincinya pupuk NPK 13.900 kg dan pupuk urea 4.500 kg.

Dijelaskannya pupuk subsidi tersebut untuk kelompok tani I Desa Sukarena, NPK 8.400 kg dan urea, 1.150 kg. Kemudian untuk kelompok tani II Desa Sukarena, NPK , 5.400 kg dan urea 3.350 kg.

“Seluruhnya sudah disalurkan ke kedua kelompok tani tersebut sampai September 2024,”ucapnya.

Hayatun menambahkan dasar penyaluran pupuk tersebut yakni SK Bupati Musi Rawas no. 732/KPTS/DISTANAK/2023, tanggal 27 Desember 2023 dan SK No. 546/KPTS/DTPHNAK/2024, tanggal 13 Mei 2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi pertanian di Kabupaten Musi Rawas 2024. Dan SK Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas, No. 520.3/216/KPTS/DTPHNAK.PSP/2024 tanggal 25 September 2024 dan SK perubahan nomor 520.3/224/KPTS/DTPHNAK/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang aplikasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Musi Rawas 2024.

Masih katanya ada regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur didalam peraturan menteri pertanian no 10 tahun 2022 tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi hanya ada 9 komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

“Sedangkan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun RDKK terdaftar dalam Simluthan dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2 hektare serta menanam komoditas tanaman,”pungkasnya. (Adv/*)