Hasil Evaluasi Menyeluruh Tingkat Kota Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU-Pemkot Lubuklinggau menggelar rapat evaluasi terkait kampung tangkal covid, Senin (22/02) di Balai Kota, Komplek Perkantoran Wali Kota, Kelurahan Kayuara Kota Lubuklinggau.
Kegiatan ini diikuti para pejabat dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, seperti Sekda, Asisten, Kepala OPD serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, ” kata Mendagri dalam Instruksi tersebut.
Rapat evaluasi dipimpin Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar didampingi Sekda HA Rahman Sani, Kabag Ops Polres Lubuklinggau, Kompol Ferdinan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kahlan Bahar.
Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Lubuklinggau, Kampung Tangkal Covid akan kembali diaktifkan seperti sebelumnya pada awal-awal pandemi virus Corona.
“Kita akan membentuk dan mengaktifkan lagi posko COVID-19 di setiap kecamatan, kelurahan sekaligus membentuk posko di setiap RT untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. “Tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Terutama memakai masker, pakai masker di manapun kita berada, ” himbaunya.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, Muhammad Rozikin menyampaikan bahwa Kampung Tangkal Covid sudah dimulai tahun 2020, diikuti seluruh kelurahan di Kota Lubuklinggau, prinsipnya adalah untuk mencegah penyebaran Covid di Kota Lubuklinggau.
“Kedepan setiap kecamatan akan diadakan satgas untuk memantau disetiap kelurahan masing-masing sampai tingkat RT. Dan setiap posko, baik dari kelurahan atau setingkat RT akan memberi laporan kepada satgas Covid di posko induk, ” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan, Cikwi berharap seluruh kantor tetap melakukan protokol kesehatan. Saat ini Vaksin tahap satu hampir selesai, selanjutnya untuk tahap kedua masih menunggu intruksi dari pusat.
Ia juga berpesan agar tidak takut untuk divaksin, karena tujuan vaksin adalah melindungi diri kita. “Vaksin tidak menjamin kita terbebas dari Covid, namun dengan divaksin setidaknya 65 persen kita terlindungi. Artinya orang yang divaksin terlindungi 65 persen lebih besar daripada yang tidak divaksin,” katanya.
Kabag Ops Polres Lubuklinggau, Kompol Ferdinan menyampaikan setiap RT wajib membuat Posko Tangkal Covid, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di tingkat RT. “Disetiap RT harus membuat posko. Dilingkungan RT masyarakat harus sama-sama peduli, agar kita terhindar dari virus corona, ” katanya. (Diskominfo)