Pemuda Asal Jakarta Ditangkap, Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Berita, Sumsel932 Dilihat

Palembang – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap AT (20), warga Jakarta menyebarkan video porno mantan pacarnya. Ia menyebarluaskan video porno itu dengan cara mengirim ke keluarga dan dosen korban.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, berawal korban berinisial NR dan pelaku berkenalan di aplikasi game online Free Fire (FF). Setelah itu mereka berlanjut berkomunikasi di WhatsApp. Lalu tersangka meminta korban untuk video call. Kemudian menjalani hubungan pacaran.

 

“Korban mengikuti perintah dari tersangka untuk video call kemudian tersangka juga meminta video bugil. Tersangka dan koran berpacaran tetapi mereka belum pernah ketemu,”ujarnya saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Lanjut ia mengatakan, pada saat video call wajah tersangka tidak kelihatan karena tersangka selalu video call di ruang yang gelap.

“Kemudian tersangka meminta beberapa video lalu dikirim oleh si korban karena mereka berpacaran dan tersangka sering mentransfer sejumlah uang. Kemudian korban merasa jenuh karena selalui dimintai video bugil. Lalu korban meminta putus,” bebernya.

Tersangka diputus oleh korban. Tersangka mengancam apabila korban memutuskan tersangka maka video-video bugilnya akan disebarkan.

“Karena merasa kesal diputusi maka tersangka menyebar video bugil korban kepada teman-teman, keluarga, dan dosen korban. Korban merasa keberatan lalu korban melapor kepada polisi,” bebernya.

Masih dikatakannya, pihaknya menerima laporan dari korban lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Melengkapi alat bukti setelah lengkap pihaknya menetapkan AT sebagai tersangka.

“Lalu kita melakukan upaya paksa berupa penangkapan di bandara Soekarno Hatta tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polda Sumsel. Dari tangan pelaku kita amankan satu unit hp yang digunakan pelaku serta 12 video porno. Proses penanganan kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan. Kemudian tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumsel. Pasal yang dikenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE,” tutupnya. (fin)