MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Polres Musi Rawas melaksanakan pemusnaan Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 95 gram. Pemusnahan itu dengan cara diblender dan dibuang disesi tank, Senin (18/4/2022).
Hadir dalam pemusnahan Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, perwakilan Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan BNNK Mura, serta tim Eagle Satnarkoba Polres Mura. Selain itu juga hadir tersangka, Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, sebelumnya, dari tangan tersangka petugas menyita BB Narkoba jenis sabu seberat, 103, 77 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa benar positif metamfetamine dan BB tersisa 100 gram, lalu 95 gram dimusnahkan dan 5 gram untuk pembuktian persidangan,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono.
Barang Bukti (BB) disita dari tersangka, Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kapolres menjelaskan, semoga dengan dilaksanakannya pemusnaan BB ini salah satu bentuk komitmen bersama antara kita baik, Polres Mura, Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti, BNNK Mura, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam membrantas narkoba.
“Pastinya, sebagai contoh pembratasan narkoba baik pemakai, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut,” tutur suami Ny Irene Gusti Hartono.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, BB 95 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan detergent dan air, dan hasil larutan tersebut dibuang disesi tank.
“Jadi, BB tersebut setelah diblender, langsung dibuang ke sesi tank,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka, Tamrin, sebelumnya, dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengambil BB narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Padang Ulak Tanding (PUT).
Pada saat akan mengambil BB, namun bersama dengan tukang ojek, karena saat itu tidak ada kendaraan. Lalu, anggota melakukan penghadangan terhadap tersangka, di Jalinsum Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, tepatnya didepan PT Lubuk Linggau Lestari (Olimpic Grup).
Anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan, dan berhasil menangkap tersangka Tamrin, sedangkan satu orang berhasil melarikan diri (DPO), berinisial, M, lalu tukang ojek tersebut sebagai saksi.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” kata Kasat Narkoba.
Kasat menjelaskan, selain, tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus kantong asoi warna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat, satu bungkus plastik plastik permen kiss warna ungu yang didalam nya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,52 gram.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Ag)