Pencuri Sapu Jagat Digulung Polsek Kota Padang

Bengkulu, Berita839 Dilihat

Rejang Lebong, pilarsumsel.com – Ada ada saja ulah Pendi Alias Pen (45) Warga Desa Pauh Kecamatan Bingin Teluk Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumse l penunggu Pondok kebun milik Andi (51) Warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Propjnsi Bengkulu .

Bukanya menjaga kepercayaan dan amanat pemilik kebun malah menguras isi pondok dan hasil kebun milik Andi sehingga Andi di rugikan hingga 7 juta rupiah .

Pasalnya barang milik tuanya si pemilik kebun yakni 12 keping karet dengan berat 514 Kg , 2 ekor kambing dan 1 pucuk senapan Angin ludes di jual oleh pelaku .

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan Sik melalui Kapolsek Kota Padang Iptu Zuhdi SH didampingi Kanitreskrim Aipda Ispan Palani SH membenarkan sudah mengamankan Pendi Alias Pen pelaku pencurian dan pemberatan .

Dikatakan Kanitres Kota Padang kronologis kejadian aksi pencurian ini bermula Si pelaku ini di percaya pemilik kebun yaitu Andi untuk menjaga kebun karet beserta isinya ,namun saat pemilik kebun lengah dan tidak mengontrol serta tanpa sepengetahuan si pemilik kebun hasil getah karet dan se isi pondok di ludes di jual oleh pelaku .

Bermula kita mendapatkan laporan dari korban atau si pemilik kebun pada Sabtu 5 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, bahwa getah karet dan isi pondok milimya hilang di curi orang ,”ungkap Ispan .

Sedangkan untuk kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis 3 Februari 2022 pukul 23.00 Wib malam di Pondok kebun milik korban di Desa Kotapadang Baru Kecamatan Kotapadang Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah korban melaporkan kejadian itu ,Unit Reskrim Polsek Kota Padang langsung melakukan penyelidikan dan di ketahui si pencurinya adalah Pendi Alias Pen yang tak lain penjaga kebun itu sendiri ,”ujar Pak Kanit.
” Lalu pada hari Jum’at 4 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wib pelaku menjual 12 keping karet milik korban di Kota Lubuk Linggau dengan berat sejumlah 514 Kg, dengan harga 1 kg Rp. 10.500 dan atas penjualan terswbut pelaku ini mendapatkan uang sebesar Rp. 5.397.000.rupiah ,sedangkan dua ekor kambing dan senapan Angin dibawah pelaku ke Wonosari Kota Lubuklinggau .

Setelah di lakukan penyelidikan di ketahui pelaku ini berda di Wonosari Kota Lubuklinggau ,sehingga unitreskrim Polsek Kota Padang pada Minggu 6/2 2022 sekitar pukul 01.00 wib langsung melakukan penangkapan di rumahnya .(Grng)