Penemuan Tengkorak Manusia Terungkap, Ternyata Dibunuh, Ini Pelaku Teman Sendiri

Berita, Utama670 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com- penemuan tengkorak manusia yang tidak lain Agus Wanto (46), warga  Desa Jaya Bakti Kec. Tuah Negeri Kab. Mura, terungkap. Ternyata, korban diduga dibunuh temannya sendiri, saat pergi hendak menggantikan uang.

Tersangkanya, Maryanto (52) Desa Beliti Baru Kampung III Kec. Muara Beliti Kab. Mura.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menyampaikan, kejadiannya, Kamis,  27 Januari 2022, tepatnya di pinggir Jembatan Musi di Ds.Tambangan Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas, saksi Sanuri (warga) menemukan tengkorak manusia yang sudah tidak utuh lagi. Saksi Sanuri yang pada saat itu sedang mengarit rumput disekitar TKP, sebelumnya saksi an. Sanuri  menemukan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah tanpa nopol, dan dilihat sekeliling tidak ada orang, kemudian pada saat itu juga saksi Sanuri mencium bau busuk yang menyengat dan menemukan jasad manusia yang sudah menjadi kerangka. Seketika itu juga Saksi Salim  Sanuri kembali ke desa untuk melaporkan kepada Kades dan Polsek setempat.

Kemudian anggota Polsek BTS Ulu bersama Kades dan warga mendatangi TKP dan ditemukan antara lain:
– bagian tubuh manusia yg sudah menjadi kerangka dan terpisah pisah antara lain: tulang punggung, tulang rahang, tulang kaki, tulang rusuk dan tengkorak kepala
– sepeda motor honda revo merah
– sepasang sepatu boot warna hijau, celana panjang dasar warna hitam  baju kaos panjang warna abu2.

Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Musi Rawas dan dibuatkan Laporan Polisi.

penangkapan, dari hasil penyelidikan dilapangan ditemukan saksi saksi dan petunjuk yang mengarah kepada diduga Tersangka Maryanto dikarenakan sebelumnya ada saksi yang melihat Maryanto berjalan beriringan dengan Korban dengan menggunakan sepeda motor masing masing.
Kemudian dikuatkan dengan saksi istri Korban bahwa Korban dan tersangka sama-sama mau ketempat ritual penggandaan uang.

Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari tersangka dan tempat kediaman, tepatnya Senin, 31 Januari 2021 tim saat itu juga langsng mengarah ke rumah yer di Ds. Muara Beliti Baru Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas, dan tersangka dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.

Bahwa benar tersangka Maryanto melakukan pencurian dengan kekerasan sampai korban meninggal dunia bertujuan untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar 50 juta rupiah.
Adapun cara tersangma melakukan perbuatan tersebut yakni dengan berpura pura mengajak korban untuk menggandakan uang, kemudian sesampainya di TKP, tersangka memukul kepala korban dibagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil uang yang ada dalam tas, kemudian tas tersebut diisi batu dan hp korban juga dimasukkan dalam tas dan dibuang ke sungai.
Setelah itu tersangka pulang dan seolah olah tidak terjadi apa apa. Untuk uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga tersangka dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas, dll.

hasil otopsi sementara, ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang uang diduga akibat benturan keras dari benda tumpul yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang Bukti (BB)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo wrna merah No.Ka MH1JBE2188K009712 (kendaraan korban)
– 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA supra x warna hitam (kendaraan tersangka)
– 1 (satu) buah helm warna hijau hitam (milik tersangka)
– 1 (satu) unit HP Merk Nokia 150
– 1 (satu) unit HP Merk Nokia 210
– 1 (satu) unit HP merk Nokia (tipe belum diketahui)
– 1 (satu) unit HP merk OPPO A15
– uang tunai sebesar Rp 155.000,-
– 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 10 gram
– 1 (satu) helai baju kaos warna abu abu milik pelaku
– 1 (satu) helai celana jeans warna abu abu milik pelaku
– 1 (satu) pasang alas kaki sendal milik pelaku
– 1 (satu) helai celana jeans warna biru milik pelaku dari hasil uang korban
– 1 (satu) helai jaket warna hijau milik pelaku dari hasil uang korban
– 2 (dua) buah botol penyimpanan uang
– 1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam yang dipakai korban
– 1 (satu) helai baju kaos panjang warna abu abu yang dipakai korban
– 1 (satu) pasang sepatu Boots warna hijau. (ril)