Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Rumahnya

Utama262 Dilihat

 

MURATARA, pilarsumsel.com, Dedi Permadi (28), warga Sp.10 Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel ditangkap anggota Satnarkoba Polres Muratara. Pasalnya, dia diduga mengendarkan sabu-sabu.

Tersangka dibekuk di Kontrakan Pak bagus yang berada di blok A2 Desa Srijaya Makmur Kec. Nibung Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumsel,Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib.

Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan BB sebagai berikut 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 15,42 gram, 1 (satu) unit Hanphone Merk NOKIA, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah sekop sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil,1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan “EIGER” dan uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu) rupiah.

 

Kronologinya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Dedi Permadi sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muratara, selanjutnya pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib personil Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya di kontrakan Pak Bagus berada di Blok A2 Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara ditemukan barang bukti.

Selanjutnya Pelaku dan BB  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.

Kapolres Muratara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Morris Widhi Harto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura,” ujarnya. (rilis)