Empat Lawang, – Mastuti istri Herman Samsi Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang didampingi tiga penasihat hukum (PH) Herman Hamzah, SH, Wira Wicaksana SH dan Deby Setia Budi, SH menuntut pihak kepolisian saat melakukan penangkapan suaminya tidak sesuai SOP. Karena menurut Mastuti penangkapan suaminya itu layaknya penangkapan seorang teroris yang melibatkan puluhan anggota brimob mendatangi rumahnya.
” Saya mengira perampok karena pintu rumah saya dipaksa di buka menggunakan palu besi besar (Godam) oleh anggota brimob, dan setelah mengetahui bahwa itu polisi suami saya langsung mengangkat tangan dan duduk bersimpuh serta menuruti perintah polisi tanpa melakukan perlawanan,” Kata Mastuti. Jum’at (1/4/22).
Dan ia juga membantah kalau barang bukti yang didapatkan polisi saat menggeledah rumahnya yang menemukan barang bukti berupa suntikan, timbangan digital dan senpi itu tidak sesuai apa yang telah dituduhkan oleh polres Empat Lawang.
” Suntikan itu milik bidan yang melakukan posyandu di rumah saya, dan timbangan digital itu milik saya karena saya gunakan untuk menjual beli perhiasan (Emas) sedangkan senpi itu sudah tidak bisa digunakan lagi (Rusak, red) dan itupun bukan senpi melainkan air soft gun,” Jelasnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Gedung Agung akan menempuh jalur hukum atas penangkapan yang dilakukan oleh personil Brimob pada Minggu dini hari (27/3/2022), sekitar pukul 03.30 Wib.
Ia menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu rumah mengunakan Godam, yang dinilai PH tidak sesuai SOP dan juga alat bukti yang terkesan di ada-adakan. Bahkan sampai hari ini, sudah 6 hari belum ada surat apapun dari pihak kepolisian.
Senada juga yang diungkapkan Wira Wicaksana, SH, penasihat hukum Herman Samsi menjelaskan dari rekaman CCTV juga pengakuan istri klien-nya, barang yang di bawah dari rumahnya adalah jarum suntik masih utuh titipan bidan desa, timbangan emas serta air soft gun yang rusak.
” Proses penangkapan kami nilai tidak sesuai SOP, Tuduhan yang disematkan ke klien kami tidak benar karena barang bukti yang di alamatkan ke Klein kami seperti jarum suntik yang di ambil adalah jarum suntik milik bidan desa yang di titipkan dirumah. Begitupun timbangan emas adalah milik istri klein kami, dan air soft gun, itu adalah air soft gun rusak yang tidak bisa di pakai lagi juga ditemukan di mainan anak klien kami,” Terang Wira
Dan ketiga PH Herman Samsi akan melaporkan hal ini ke Kapolri, Kompolnas, Kabareskrim, Kadiv Propam, Irwasda, Irwasum, Komnas Ham karena proses penangkapan dinilai cacat hukum dan terindikasi melanggar HAM. ” Kami akan menempuh jalur hukum terkait kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap klein kami,” sambung Deby Setia Budi, SH.
Sementara belum ada keterangan lebih jelas dari pihak kepolisian, karena saat ditemui di kantor polres Empat Lawang, Kapolres dan waka polres serta kasatnarkoba polres Empat Lawang tidak berada ditempat.