Penghapusan Data Kendaraan Jika Dua Tahun Tidak Bayar Pajak

Berita, Sumsel1539 Dilihat

Palembang – Pemerintah akan segera menghapus data kendaraan bermotor yang pemiliknya menunggak pajak kendaraan hingga bertahun-tahun. Keputusan ini merupakan implementasi dari ketentuan yang diluncurkan 13 tahun silam.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang IV, Mgs Komar Saleh mengatakan, bahwa penghapusan data kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Dan ini akan dihapus dari registrasi,dari kepolisian itu yang saya tahu,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023).

Lanjut, Ia meminta kepada masyarakat untuk segara melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jangan sampai kendaraanya tidak bisa diregistrasi lagi.

“Untuk itu kita melakukan himbauan melalui sosialisasi,dan media cetak, media online, dan sosial media,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. (Fin)