Penyelundupan 183.700 Benih Lobster Berhasil Digagalkan

Berita, Utama294 Dilihat

 

Palembang – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan total keseluruhan 183.700 ekor benih berhasil digagalkan oleh tim gabungan Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersinegri dengan tim satgas BBL Polda Sumatera Selatan.

Hal ini dilakukan di sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengungkapkan kronologis penindakan yang dilakukan pada Jumat (4/3/2022) dan Minggu (6/3/2022) yang berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Palembang bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Tim Satgas BBL Polda Sumsel.

“Tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan BBL yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah Pabean melalui Palembang,” ujar Abdul Harris saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Palembang, Senin (7/3/2022).

Lanjut, ia menuturkan berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi di lapangan. Hasil operasi tersebut didapati Speedboat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40 PK diduga membawa muatan BBL.

“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan kedapatan kotak-kotak Styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam didalamnya terdapat bungkusan bening diduga berisih BBL tanpa perizinan dari karantina ikan,” bebernya.

Masih menurutnya, dari hasil operasi tersebut tim mendapatkan 14 karton BBL pada tanggal (4/3/20229 dan 22 karton pada tanggal (6/3/2022). Serta berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial RA dan A.

“Terhadap penindakan BBL pada tanggal (4/3/2022) telah diserah terimakan ke Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang dan telah dilaksanakan pelepasliaran. Terhadap penindakan pada tanggal (6/3/2022) dengan 2 orang pelaku akan diserahkanterimakan kepada satgas BBL Polda Sumsel untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.

“Diperkirakan harga jual per ekor benih lobster jenis mutiara Rp. 150 ribu dan harga jual per ekor lobster jenis pasir Rp. 100 ribu, dengan total nilai barang mencapai Rp 18,675 milyar,” tambahnya.

Abdul Harris menegaskan, untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI no 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara republik Indonesia.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku” pungkasnya. (Vin)

>