Perampok Bermodus Pura-pura Beli Bensin

Sumsel, Utama1283 Dilihat

MUARA ENIM, pilarsumsel.com– Mujianto (45) pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan beraksi di warung milik Wawan Sukriawan (48), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap Polsek Rambang Lubai.

Warga Desa lecah, Kecamatan Lubai Ulu ini masuk target operasi (TO) diamankan Jumat (13/11) pukul 19.00 WIB. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi, menjelaskan tersangka merupakan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di warung milik korban.

Modusnya, pelaku bersama tiga rekannya berpura-pura membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di warung korban. Kemudian korban membuka pintu dan salah satu pelaku langsung masuk warung sambil menodongkan senpi kearah korban dan langsung menyekap korban dengan tangan diikat.

Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BE 6843 WS, 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut BG 5730 CP, 1 unit handphone Oppo A37, 2 unit handphone Nokia A100 dan uang tunai Rp2.300.000. Setelah pelaku berhasil menggasak harta korban, keempat pelaku kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

Atas laporan korban langsung ditindak lanjuti anggota Reskrim Polsek Rambang Lubai dan mendapat informasi salah satu pelaku bernama Waras Waskito ditangkap oleh Polsek Lubuk Batang, Kamis (12/11) pukul 23.00 WIB. Pelaku Waras Waskito diamankan, kata Apriansyah, ketika anggota Polsek Lubuk Batang melaksanakan patroli hunting 3C di Desa Gunung Meraksa Lubuk Batang. Saat itu, melihat pelaku (DPO dalam kasus lain) sedang melintas dijalan raya Desa Gunung Meraksa.

“Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan serta dibawa ke Polsek Lubuk Batang. Dari hasil pengembangan ternyata pelaku mengaku juga melakukan curas bersama Mujianto, KI dan KK di warung milik korban Wawan Sukriawan yang berada di Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai,” ujar Apriansyah, Minggu (15/11).

Setelah mendapat informasi dari Polsek Lubuk Batang, Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan dan dari introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

“Salah satu pelaku curas sudah kita amankan berdasarkan informasi pelaku lainnya WW yang kini tertangkap oleh Polsek Lubuk Batang dalam perkara lain. Sedangkan kedua pelaku lainnya KI dan KK yang masih buron sudah kita masukan ke daftar pencarian orang polsek Rambang Lubai,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang berhasil kita amankan dalam perkara curas tersebut berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Force warna biru BG 6794 DE, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih BE 6843 WS dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah BG 5730 CP.(ozi)

>