Peredaran Extasi di tempat Hiburan Musik Remix Masih Marak di Pali, Satu Pelaku Diciduk

Pali43 Dilihat

PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan musik remix dan orgen tunggal, Kamis (1/5). Seorang pria berinisial SANTRI (46), warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, diamankan bersama barang bukti berupa dua potongan pil yang diduga ekstasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah acara hiburan musik DJ di Kecamatan Talang Ubi.
Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menginstruksikan tim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si.,dan Kanit II IPDA Adeyus Barianto, S.H., untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 15.10 WIB,petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria dipinggir jalan kawasan hiburan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan,ditemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisi dua potongan pil berwarna kuning diduga ekstasi dengan berat bruto 0,35 gram, beserta potongan timah rokok dan bungkus rokok merk Classmild.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat yang melibatkan keramaian dan hiburan yang rentan menjadi tempat transaksi ilegal,”ujar AKP Dedy Suandy, S.H. kepada awak media ini pada Sabtu (3/4).

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut saat ini ditetapkan sebagai pengguna dan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres PALI telah melakukan serangkaian tindakan seperti mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan.

“Selain tes urine terhadap tersangka, kami juga akan melakukan asesmen terpadu (TAT) di BNNP Sumsel sebagai bagian dari prosedur hukum dan rehabilitasi jika memenuhi kriteria,” imbuh Kanit II IPDA Adeyus Barianto,S.H.

Polres PALI turut menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten PALI dalam proses cek medis dan dokumentasi terkait kondisi tersangka.

“Upaya ini menjadi bagian dari strategi preventif sekaligus represif Polres PALI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.” pungkas Kapolres PALI. (**)