Peringatan Kemerdekaan RI ke-78, Bupati Empat Lawang Memberikan Remisi kepada Warga Binaan

Utama1027 Dilihat

Empat Lawang – Pada tanggal 17 Agustus 2023, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, dan Wakil Bupati Empat Lawang, Yulius Maulana, melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 di Lapas Kelas II B Empat Lawang. Acara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB) yang berada di lembaga pemasyarakatan ini.

Dalam sambutannya, Bupati Joncik Muhammad membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menekankan pentingnya menghargai kemerdekaan sebagai nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tema besar peringatan tahun ini, “Terus Melaju untuk Indonesia Maju,” memiliki makna khusus dalam menghadapi tantangan pandemi.

Pemilihan tema tersebut didasarkan pada pencapaian Indonesia dan tujuannya untuk melanjutkan pembangunan negara. Bupati juga mengingatkan bahwa kemerdekaan bukan hanya tanggung jawab mempertahankan, tetapi juga mengenang jasa dan pengorbanan pejuang kemerdekaan.

Bupati Empat Lawang mengakui bahwa rasa syukur ini harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Dalam pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Bupati Joncik Muhammad mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan menjadi pengayom masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, menciptakan inovasi, dan memastikan tata kelola pemerintah yang baik. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menjaga nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 247 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Empat Lawang. Dari jumlah tersebut, 192 orang diberikan remisi, dengan empat di antaranya mendapatkan remisi bebas, sedangkan yang lainnya mendapatkan remisi pemotongan tahanan, dengan rentang waktu pemotongan yang bervariasi.

Empat warga yang mendapatkan remisi bebas memiliki kasus pidana umum seperti penipuan, pencurian, senjata tajam, senjata api, dan narkotika. Harapannya adalah agar para Warga Binaan ini, setelah selesai menjalani masa tahanan, dapat kembali ke masyarakat, berperan aktif, dan mandiri.

Upacara peringatan Kemerdekaan ini menjadi momen yang mengingatkan kita akan pentingnya menghargai kemerdekaan dan mendorong peran positif masyarakat, termasuk Warga Binaan, dalam membangun bangsa yang lebih maju dan berkualitas. (*)