Perkara Penembakan Anggota DPRD Muratara Mulai Disiangkan, Kedua Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Kriminal1051 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Sidang perkara percobaan penembakan Firsyah H Lakoni, anggota DPRD Muratara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (2/1/2023). Agendanya pembacaan surat dakwaan dengan dua terdakwa bernama Medi Arsyah (32) dan terdakwa Herdi alias Eng (35). Kedua warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini didakwa pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sidang Perdana secara zoom itu diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan anggota hakim Ferri Irawan dan Tri Lestari serta panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa berada di Lapas Klas IIA Lubuklingau.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah menjelaskan, terdakwa Medi Arsyah secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan terdakwa Herdi alias Eng (Penuntutan Terpisah) pada Selasa 20 September 202, sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Jalan Perdesan Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Bahwa Berawal pada proses Pemilihan Kepala di Desa Air Bening Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2027, Terdakwa Medi Arsyah mendapatkan informasi bahwa korban Firsah ikut campur dalam pencalonan Kepala Desa tersebut dalam hal pembagian uang kepada masyarakat.

Atas informasi tersebut terdakwa sakit hati sehingga timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban Firsah.
Selanjutnya pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa mendatangi rumah pamannya bernama Saksi Marsup dengan membawa senjata api Laras pendek rakitan dari rumahnya dan dirumah pamannya bertemulah dengan terdakwa Herdi.

Bahwa dari pertemuan tersebut terdakwa mengajak terdakwa Herdi pergi dengan mengatakan “Kak Payo kito Jalan-jalan” dijawab oleh terdakwa Herdi “Payo” dan ajakan Terdakwa Medi disetujui oleh terdakwa Herdi.

Kemudian Terdakwa Medi pergi bersama dengan terdakwa Herdi dengan mengendarai satu unit Mobil Toyota Calya No Pol BG 1352 Q warna silver milik terdakwa Herdi, dengan posisi Terdakwa Medi duduk di sebelah supir dan yang membawa mobil tersebut adalah terdakwa Herdi.

Di dalam perjalanan Terdakwa Medi bercerita kepada terdakwa Herdi bahwa Terdakwa sakit hati dengan korban Firsyah dikarenakan korban Firsyah ikut campur dalam pencalonan Kepala Desa di Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2027.

Yang mana salah satu calon adalah paman Terdakwa Medi bernama saksi Marsup sedangkan korban mendukung calon lain bernama saksi Linda, dan menurut informasi saksi korban sering bagi-bagi uang kepada masyarakat untuk kemenangan calon bernama saksi Linda.

Atas informasi tersebut Terdakwa sakit hati dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa saksi korban, mendengar cerita dari Terdakwa Medi tersebut terdakwa Herdi mengikuti atau menyetujui rencana Terdakwa Medi untuk mencari korban, di tengah perjalanan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Herdi bersama Terdakwa Medi berhenti di warung untuk membeli rokok.

Kemudian selesai membeli rokok lalu Terdakwa Medi dan terdakwa Herdi kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan mencari korban, karena tidak ketemu lalu Terdakwa Medi bersama terdakwa Herdi kembali ke rumah masing-masing.

Bahwa keesokannya pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa Medi dengan masih membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek bersama terdakwa Herdi kembali berkeliling di Desa Air Bening mencari korban. Sekira pukul 22.00 wib mobil yang dikendarai oleh terdakwa Herdi dan Terdakwa Medi kembali berhenti di warung untuk membeli rokok.

Selesai membeli rokok Terdakwa Medi dan terdakwa Herdi kembali melanjutkan perjalanan mencari korban, karena tidak ketemu lalu Terdakwa Medi bersama terdakwa Herdi kembali kerumah masing-masing.

Bahwa pada Selasa 20 September sekira pukul 20.00 wib Terdakwa Medi dan terdakwa Herdi kembali berkeliling di Desa Air Bening mencari korban dengan maksud sama seperti awal akan membunuh korban, dan sekira jam 22.00 wib mobil yang dikendarai oleh Terdakwa Medi dan Herdi kembali berhenti di warung yang sama, lalu terdakwa Herdi turun untuk membeli rokok dan Terdakwa Medi tetap menunggu di dalam mobil.

Selesai membeli rokok terdakwa Herdi kembali pergi menuju mobil tersebut, sebelum masuk mobil terdakwa Herdi melihat satu unit mobil yang dikendarai oleh korban Firsyah dari arah berlawanan melintas jalan tersebut dan Terdakwa Medi mengatakan kepada terdakwa Herdi “Itu Nah Fir….Itu Nah Fir…..kito Kejar”,
Mendengar ucapan Terdakwa Medi, terdakwa Herdi masuk mobil dan memutarkan mobil tersebut menyusul kendaraan yang dikendarai oleh korban Firsyah.

Bahwa sesampainya di Simpang tiga masih masuk Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai oleh korban Firsyah berhenti, lalu mobil yang dikendarai oleh Terdakwa Medi dan terdakwa Herdi ikut berhenti tepat di sebelah mobil yang dikendarai korban yang posisi terdakwa Herdi tepat sebelah dengan posisi korban.
Lalu korban Firsyah membuka kaca mobil dengan mengatakan “Ngapo Kamu Disini” tanpa menjawab pertanyaan korban, Terdakwa Medi langsung menembak Korban Firsyah dengan menggunakan senjata api rakitan laras pendek yang dipegangnya tepat berhadapan dengan korban Firsyah mengarah kepada wajah korban sebanyak 4 kali dengan posisi yang sama.

Sambil mengatakan “Mati Kau….mati Kau”, namun senjata api tersebut tidak meletus, karena senjata api tersebut tidak meletus korban Firsyah berusaha untuk menyelamatkan diri dengan membuka pintu mobil tersebut namun pintu mobil tersebut tidak terbuka sambil korban berteriak dengan “Ngapo Kau Nembak Aku” , mendengar teriakan korban lalu

Terdakwa Medi mengajak terdakwa Herdi yang membawa mobil tersebut pergi meninggalkan korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Medi, korban mengalami ketakutan/trauma atas percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa Medi dan terdakwa Herdi

“Perbuatan Terdakwa Medi dan Herdi Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

Selanjutnya sidang ditutup dan ditunda hingga Senin (9/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. (ADI)