pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menegaskan, Rapat kali ini merupakan langkah awal persiapan Ranperda, dimana pokok – pokok mengenai keuangan negara yang harus dibahas. Sebab pada 2021 UU HKPD pernah dibahas namun kebijakan baru telah terbit dan harus diakomodir pada Perda. Kamis (13/01/2022) di aula DPRD Trenggalek.
“Terbitnya kebijakan yang baru tersebut kita bersama eksekutif dan tim asistensi melakukan pembahasan kebijakan yang baru untuk dimasukkan dalam perda, sebab UU HKPD pada 7 Desember lalu dan berlaku Januari 2022 sudah diundangkan,” kata Alwi.
Sementara itu, Kewenangan dalam memungut pendapatan di provinsi secara spesifik telah diatur dalam UU, sehingga dalam melakukan pungutan pajak daerah bisa dilakukan untuk tambahan pendapatan.
“Nanti secara teknis ada pembagian pemungutan pajak dalam UU, namun pelaksanaannya UU itu sendiri masih menunggu peraturan,” ujarnya.
Disampaikan oleh Alwi, bahwasannya ini bukan suatu perubahan. Akan tetapi ada penambahan-penambahan. Seperti tadi disampaikan yang diatur undang-undang HKPD tentang kewenangan memungut PAD.
Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu PP dan aturan pelaksanaannya. Mana yang boleh di ambil kabupaten dan mana yang tidak boleh.
“Mungkin ada beberapa aitem yang tadinya di provinsi bisa di kabupaten,” pungkasnya.
(bud)