Perusahaan Tambang di Lahat Ini Terancam Pidana, Inspektur Tambang Tak Berdaya

Berita1243 Dilihat

pilarsumsel-Berbagai catatan pelanggaran ditemukan oleh Pansus Batubara DPRD Lahat saat melakukan sidak ke sejumlah tambang perusahaan batubara di Lahat, Jumat (19/8) lalu. Tim Pansus Batubara DPRD Lahat mendatangi empat perusahaan diantaranya PT Duta Alam Sumatera (PT DAS) dan terakhir PT Mustika Indah Permai (PT MIP), PT Satria Mayangkara Sejahtera (PT SMS) dan PT Tri Mandiri Perkasa (PT TMP).

Temuan pelanggaran aturan tersebut salah satunya diungkapkan anggota Pansus DPRD Lahat, Fitrizal Homizi dari Partai Demokrat. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Lahat ini mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan pelanggaran aturan dari masyarakat yang berkaitan dengan operasional perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini berkaitan dengan aktivitas penambangan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup yang masih jauh dari harapan. Di sisi lain, upaya pengawasan pihak terkait, dalam hal ini Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM Penempatan Sumsel cenderung tidak maksimal, sehingga pelanggaran ini terjadi secara berlarut.

*PT Duta Alam Sumatera, Pemindahan Alur Sungai dan Penjualan Dua Komoditi Berbeda*

Dalam sidak di areal IUP PT DAS, pansus DPRD Lahat, menurut Fitrizal kembali mempertegas perubahan alur Sungai Larangan tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan ini. Selain itu, dia mendapat informasi jika ada transaksi antar pemegang IUP yang dilakukan PT DAS. Kedua pelanggaran tersebut berpotensi dipidana.

“Apalagi saya dengar ada transaksi antar pemegang IUP untuk penjualan hasil tambang. Ini tidak boleh dilakukan dan bisa pidana,” beber Ketua DPC Demokrat Lahat ini.

Sorotan mengenai perubahan alur sungai Larangan yang secara sengaja dilakukan oleh PT DAS ini juga disampaikan oleh Nopran Marjadi, Anggota DPRD dari Partai Gerindra. Dia mengatakan, pemindahan alur sungai yang dilakukan perusahaan ini sudah mendapat teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS). Rekomendasinya yakni mengembalikan alur seperti semula. Namun hal tersebut tidak pernah dijalankan.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti kalau pengawasan maupun tindakan tegas dari Inspektur Tambang masih sangat lemah.

“Rekomendasi ini apakah sudah dijalankan? Kalau belum kami minta ini segera diselesaikan. Jika memang ada pelanggaran, harusnya dihentikan dulu operasionalnya. Ketika diperbaiki, baru bisa berjalan lagi. Terlebih yang berkaitan dengan lingkungan,” terangnya.

Sebab, jika masih beroperasi, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut akan semakin parah. “Misal dari PT DAS, itu ada pemindahan alur sungai. Seharusnya itu dikembalikan dulu seperti semula sesuai rekomendasi. Karena akan menimbulkan dampak di sekitar wilayah sungai. Mulai dari banjir hingga permasalahan lingkungan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidak ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT DAS, Tri Hapsoro mengakui jika perusahaan telah melakukan pemindahan alur sungai dengan cara membuat gorong-gorong serta tembok penahan. Namun, rupanya tindakan yang diambil telah menyalahi aturan. “Ya saat itu, niat kami agar bisa lancar mengalir. Tetapi rupanya itu menyalahi aturan,” bebernya.

Dalam penelusuran Selain melakukan perubahan alur sungai, PT Duta Alam Sumatera juga diketahui menjual dua komoditi berbeda dalam aktivitasnya yakni batubara dan galian C. Apa yang dilakukan oleh PT DAS ini jelas berbeda dalam dokumen pengajuan yang disampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Sehingga apabila merujuk pada UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen ini bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu yang menjadi pertanyaan, kemana PT DAS menjual komoditi galian C tersebut?

*PT Mustika Indah Permai, Penggunaan BBM Bersubsidi dan Pelanggaran Lingkungan*

Sidak yang dilakukan oleh DPRD lahat itu juga mempertegas fakta penyalahgunaan solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Mustika Indah Permai. Sebelumnya perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas ilegal PT Pali Lau Mandiri yang diungkap Polda Sumsel pada Maret 2022 lalu. Bahkan, dalam penelusuran , terungkap kalau salah satu barang bukti yang diamankan oleh polisi, yang kemudian menjadi barang bukti pula pada persidangan para tersangka yaitu berupa tiga lembar surat pengantaran barang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri kepada PT Mustika Indah Permai.

Apabila merunut pada  Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah); dan apabila tindak pidana itu dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap mala tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha itu dan pengurusnya, begitu juga dengan pidana denda yang diberikan dengan ketentuan paling tinggi yang kemudian ditambah sepertiganya.

Selain itu, di wilayah IUP perusahaan ini, pansus DPRD Lahat juga menemukan fakta bahwa tidak ada Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) pada areal disposal di lokasi tambang. Sehingga membuat aliran hujan langsung masuk ke sungai yang mengalir di sekitar areal tambang. Selain itu, debu yang dihasilkan dalam aktivitas pengangkutan batubara dari tambang menuju stockpile juga kerap dikeluhkan warga.

Mendapati hal ini, perwakilan PT MIP, Anang Wahyu Nugrohi merespon permasalahan yang menjadi temuan DPRD Lahat itu. Dia menjelaskan kalau pihaknya telah menyediakan water tank yang menyirami seluruh jalan yang dilalui dump truk. Sehingga mengurangi potensi debu yang berterbangan. “Begitu juga untuk pencucian ban pada dump truk yang mengangkut batubara,” ungkapnya. Anang juga mengaku perusahaan telah membangun KPL sesuai dengan kebutuhan yang ada. “Berbagai infrastruktur pengelolaan limbah ini telah kami bangun sesuai dengan kebutuhan operasional kami,” tuturnya.

*PT Satria Mayangkara Sejahtera, Melakukan Penambangan di Luar IUP*

Satria Mayangkara Sejahtera Lahat diketahui memiliki wilayah IUP seluas 159 Ha di kawasan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Berdasarkan data pemetaan, perusahaan ini diketahui telah melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.

Menurut anggota DPRD Lahat Fitrizal, PT SMS mengklaim telah memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi. Akan tetapi, justru menurutnya hal ini merupakan pelanggaran dan upaya pembenaran karena sepengetahuan Fitrizal perizinan harus dilakukan ke Kementerian ESDM. Apalagi update peta dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM juga belum berubah, sehingga aktivitas dari PT SMS ini menurutnya bisa diancam pidana.

“Walaupun ada izin dari provinsi. Tapi tidak semudah itu, ada proses yang dilakukan. Apalagi dugaannya melakukan penggalian tambang diluar IUP tersebut,” tambah Ketua DPC Partai Demokrat ini. l, PT SMS juga melakukan penambangan dekat dengan garis sempadan Sungai yang juga bertentangan dengan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Sehingga atas aktivitas ini, PT SMS disinyalir melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penambangan di luar IUP yang dilakukan oleh PT SMS juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan untuk PT Tri Mandiri Perkasa, pansus DPRD Lahat menyebut jika terdapat aduan masyarakat kalau penambangan atau aktivitas penggalian yang dilakukan terlalu dekat dengan tower sutet. “Bahkan, kami menerima laporan jika  tower sutetnya nyaris roboh karena penggalian yang terlalu dekat. Nah, kami minta ini diperbaiki. Desain tambang jangan terlalu dekat dengan fasilitas umum masyarakat,” kata Fitrizal.

Terkait sidak ini, anggota Pansus Batubara lainnya, Andi Citra menjelaskan, perusahaan batubara di Lahat juga diminta untuk membuat jalan khusus untuk mengangkut batubaranya. Dia mengkritik ketidakmampuan perusahaan batubara yang memiliki modal serta pendapatan besar tetapi tidak mampu membangun jalan khususnya sendiri.

“Sudah beroperasi bertahun-tahun, sudah berapa banyak batubara yang dijual. Tetapi jalan khusus batubara ini tidak pernah terbangun. Masih saja banyak angkutan batubara yang menggunakan jalan umum hingga mengganggu masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Batubara DPRD Lahat, Chozali Hanan mengatakan, pihaknya telah membagikan checklist kelengkapan dokumen kepada seluruh perusahaan batubara. Mulai dari CSR, Amdal penggunaan jalan dan lainnya. Dia meminta seluruh perusahaan memenuhi dokumen tersebut dalam waktu dekat. “Ada 19 item dokumen yang kami minta. Perusahaan kami harap bisa segera memenuhinya,” ujarnya. (rilis)