PALI – Satu persatu pelaku narkoba yang kerap meresahkan warga di Kabupaten PALI berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.
Kali ini giliran pelaku narkoba bernama Efriansyah (43) tahun, warga asal Dusun ll Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi di jalan lintas PALI-Sekayu tepatnya Desa Babat kecamatan Penukal pada hari Rabu (28/8/2024) kemarin.
Dia tangkap polisi setelah Kasat Reserse Narkoba Polres PALI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna biru diduga membawa narkotika.
Setelah mendapatkan informasi itu Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH, MH, memerintahkan KBO Satreskoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. kanit idik I BRIPKA Fernadi Prima Yudha, SH untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut.
” Kita melakukan penyisiran di Jalan lintas PALI-Sekayu, saat di Desa Babat ada seseorang mengendarai motor Yamaha N-Max warna biru sesuai petunjuk informasi yang kita terima,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH MH, pada Kamis (29/8/2024).
Setelah dilakukan penyetopan terhadap pemotor itu kata Aan, anggota melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu di tanah yang tidak jauh dari tersangka yang sebelumnya dengan sengaja dibuangnya.
” Sebelum diberhentikan oleh petugas kita, tersangka tersangka ini membuang barang bukti tersebut menggunakan tangan kirinya, namun anggota kita melihat hal itu,” jelasnya.
Lanjut Aan Sriyanto, tersangka ini mengakui jika barang haram tersebut adalah milik dia, selanjutnya tersangka beserta diamankan kekantor satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diuraikan Kasat Res Narkoba, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 9,34 g (sembilan koma tıga empat gram).
Selain itu 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y275 warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna biru. (**)