Pilkades Serentak Belum Dipastikan Jadwalnya

Sumsel534 Dilihat

Pilarsumsel Online,

EMPAT LAWANG – Hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, belum dapat memastikan kapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang pertama dilaksanakan.

Baca Juga : Jelang Pelantikan SMSI PALI Gelar Silaurahmi Dengan Sekda

Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Agusman Mulyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pilkades teraebut, walaupun diakui pada tahun 2021 ini, ada sebanyak 101 desa habis masa jabatan.

“Tepatnya Juni 2021, ada 101 desa yang habis masa jabatan, dan satu desa yang belum menggelar pilkades. Kalau seandainya pilkades serentak dilaksanakan tahun ini, berarti ada 102 desa yang akan pilkades. Tapi, hingga saat ini kita belum memastikan itu kapan,” jelas Agusman, Rabu (20/1).

Baca Juga : Fokus Masalah Hajatan dan Vaksinasi

Namun yang pastinya, kata Agusman, bakal ada 102 desa pada 2021 ini yang akan dijabat Pj Kades. “Karena, kades hasil pilkades serentak 2015 lalu, habis masa jabatan ditahun ini, sementara hingga saat ini kita masih menunggu kebijakan bupati, tentang waktu pelaksanaan pilkades,” terang Agusman.

Sejauh ini sambung Agusman, selain meminta petunjuk Bupati Empat Lawang terkait rencana pelaksanaan pilkades, DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang, juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait bagaimana jika Kabupaten Empat Lawang menggelar pilkades serentak pada tahun ini.

“Di surat itu dijelaskan, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menggelar pilkades. Kalau syarat-syarat belum bisa terpenuhi, ya tunggu 2022 saja,” imbuhnya.

Baca Juga :Bangun Lapangan Sepak Bola Bermodal Kedekatan

Seperti, pelaksanaan pilkades setiap tempat pemungutan suara (TPS) itu maksimal hanya untuk 500 pemilih saja. Jika satu desa lebih dari 500 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), harus dibuat TPS lain.  “Kalau satu desa ada 2000 pemilih misalnya, artinya minimal 4 TPS yang harus disediakan di desa itu. Yang jelas, satu TPS tidak boleh lebih 500 pemilih,” tuturnya.

Selain itu, untuk panitia tingkat kabupaten, tidak hanya bupati selaku kepala daerah dilibatkan dalam kepanitian, seluruh unsur Forkompimda juga harus dilibatkan.  “Bupati, Dandim, Kapolres dan Kepala Kejakasaan, plus tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten, juga harus masuk dalam kepanitian,” tukasnya. (SO)