PALI – Kembali terulang,meskipun telah banyak contoh akibat dari perbuatan yang melanggar hukum, pasti akan kena hukum.
Padahal dalam setiap kesempatan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,selalu menyampaikan dan memberikan himbauan kepada kita semua, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar tidak kena hukuman.
Namun hal ini tidak diindahkan oleh SDR Bin RHN (36), warga Talang Tumbuh Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumsel.
Ia terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres PALI karena kedapatan langsung oleh Security Pertamina yang sedang menggelar Patroli.
“Betul, terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini kita jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP, dan ia kita amankan berdasarkan LP / B – 29/ II / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Februari 2024,”ujar Kapolres PALI kepada awak media ini pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 15.00 Wib, diruang kerjanya.
Untuk waktu kejadian lanjut Pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI ini, sekira Pukul 22.00 Wib, pada hari Selasa 20/02/2024 (Semalam.red).
“TKP nya di Jalan Pertamina Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi,” tambah Kapolres PALI.
Diterangkan AKBP Khairu,untuk kronologis kejadian berdasarkan keterangan dari pelapor dan para saksi-saksi, kejadian berawal saat para security Pertamina Field Pendopo sedang mengadakan Patroli di daerah Sungai Baung,Kecamtan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Pada Selasa (20/02/2024) malam,sekira Jam 22.00 Wib,anggota security PT Pertamina menggelar Patroli didaerah Sungai Baung, kemudian mereka melihat terduga Pelaku sedang membawa pipa menggunakan sepeda motor,lalu Pelapor dan rekan-rekannya langsung memergoki,menangkap dan mengamankan Pelaku,kemudian mereka membawa terduga Pelaku dan Barang Bukti ke Kantor Polisi untuk kita proses lebih lanjut,”papar Kapolres PALI.
Adapun yang menjadi Barang Bukti diantaranya berupa :
1. 8 Potong Pipa Ukuran 4 Meter,
2. Pipa 27/8 Sepanjang 5 Meter Sebanyak 3 Potong,
3. Pipa 27/8 Sepanjang 4 Meter Sebanyak 3 Potong
4. 1 Buah Motor Merek Revo milik Pelaku
Akibat Kejadian Pencurian itu, PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp6.077.877 (Enam Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)-
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,S.I.K,menjelaskan kronologis penangkapan.
Berawal sebelum dilakukan penangkapan, pihak PT Pertamina Field Pendopo Pali sudah berulang kali mengalami pencurian barang milik PT.Pertamina,sehingga ditingkatkan pengawasan dan Patroli,saat mau beranjak berangkat Patroli ternyata menemukan kecurigaan terhadap pemilik Sepeda motor yg mengangkut Pipa,kemudian langsung didekati dan ditangkap serta BB diamankan, saat di Intograsi di TKP Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar ia telah melakukan Pencurian bersama rekan-rekannya yang berhasil melarikan diri,adapun Lokasi Pencurian Pipa Besi tepatnya di lokasi Sumur BKB 254 Desa Sungai Baung BB berjumlah 8 Batang Pipa Besi berhasil diamankan.
“Jadi semalam kita dihubungi oleh pihak Security Pertamina Field Pendopo dan melaporkan telah terjadi pencurian Pipa didaerah Sungai Baung,serta telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian itu, kemudian kita memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA M.Faiz Akbar S.Tr.K bersama Tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penjemputan terhadap Pelaku berikut Barang Bukti,serta melakukan Cek TKP. Setelah itu Kanit I Pidum beserta Tim Opsnal membawa Pelaku berikut Barang Bukti ke Polres PALI untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasat Reskrim IPTU Yudhistira didampingi oleh Kanit I Pidana Umum Ipda M.Faiz Akbar yang langsung aktif menjalankan tugasnya di Polres PALI,menggantikan Ipda Yusuf yang pindah tugas ke Polres Muara Enim. (agus/rls)