Pj Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Dua Raperda Inisiatif

Legislatif Sampaikan Raperda Tentang Bela Beli Produk Kabupaten

Berita, Muba1485 Dilihat

SEKAYU – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan Dua Raperda inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedy SH berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (12/6/2023). Dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Musni Wijaya, para staf ahli bupati, asisten, OPD dan perwakilan Forkopimda.

Pada penjelasan penyampaian raperda Pelaksanaan APBD 2022 tersebut, Pj Bupati Muba mengemukakan beberapa gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD. Mulai dari Sektor Pendapatan Daerah yang terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Sedangkan dari sektor Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer. Selain itu juga akan disampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar tentang pertanggyngjawabab pelaksanana APBD TA 2022 berdasarakan hasul pemeriksaan BPK-RI,”bebernya.

Apriyadi juga menjelaskan Dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Selain dari pada pelaksanaan amanat dari Peraturan yang lebih tinggi pentingnya Pemkab Muba dalam Penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan memaksimalkan Potensi yang ada di Kabupaten Muba dalam meningkatkan Pendapatan Daerah,”jelasnya.

Lanjut Pj Bupati Apriyadi, kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2 (dua) Raperda Inisiatif Pemkab Muba sebagaimana telah dijelaskan diatas diharapkan kiranya dapat diproses lebih lanjut guna mendapatkan persetujuan Dewan yang Terhormat,”ucap Apriyadi.

Pada kesempatan tang sama Anggota DPRD Muba A Rahman Senen selaku Ketua Bapemperda menyampaikan penjelasan Raperda Tentang Bela Beli Produk Kabupaten. DPRD Kabupaten Muba melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baprmperda), mengajukan Raperda tentang Bela Beli Produk Kabupaten sebagai Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.

“Memakai produk dalam negeri khususnya produk yang dihasilkan akan berkolerasi positif bagi penguatan ekonomi Kabupaten. Hal tersebut akan berimplikasi dalam usaha mengatasi kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan penjualan produk lokal Kabupaten Muba,”jelasnya.

Lanjut Senen, “Kami berharap Raperda ini dapat dibahas secara seksama untuk memformulasikan ketentuan hukum yang mampu melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan seadil-adilnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba,”pungkasnya.