Pj. Sekda Trenggalek Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Trenggalek

Jawa Timur258 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – DPRD Trenggalek mengundang Sekda Kabupaten Trenggalek untuk membahas perubahan dan Persetujuan Propemperda di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (14/3/2022)

 

Pj. Sekda Trenggalek, Andriyanto, mengatakan, membahas 2 paripurna, yaitu perubahan program pembentukan peraturan daerah dan di tahun 2022 ini di tetapkan menjadi 28 Raperda dan laporan kinerja daerah.

 

Sedangkan di tahun yang lalu 2021, hanya bisa menyelesaikan 19 Raperda, dan di tahun ini menjadi 28 Raperda.

 

“Dengan usulan dari Bupati ada 17 Raperda eksekutif, dan dari DPRD ada 11 Raperda, dengan pembahasan rutin ada 3. dan menjadi tugas pansus untuk membuatkan nota dan masih akan di paripurnakan lagi,” tutupnya.

(bud)