Polda Lampung Kembali Menggagalkan Peredaran Narkoba 87,5 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Palembang347 Dilihat

PALEMBANG– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali Menggagalkan Peredaran Narkoba 87,5 Kilogram Sabu
dari tangan 20 orang tersangka Jaringan Internasional.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan Ungkap kasus pertama 5 Februari 2024, anggota Ditresnarkoba
menangkap 15 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg,”kata Helmy dihadapan wartawan saat pers rilis di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Lanjutnya kemudian anggotanya melakukan pengembangan disejumlah tempat dan waktu yang berbeda-beda di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Bahkan ada beberapa tempat di Pulau Jawa diantaranya di Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.

“Para tersangka yang ditangkap, merupakan sindikat jaringan narkotika internasional Malaysia dan memiliki peran masing-masing, seperti tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani sebagai pengendali,” jelasnya.

Ungkap kasus kedua 21 Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Lampung kembali menangkap 5 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg.

“Kelima orang ini ditangkap dikawasan area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel dan Red Doors Rajabasa Bandar Lampung,” ucapnya.

Sedangkan pemilik barang yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.

Dari total barang bukti sabu 87,5 kilogram jika dikalkulasikan ke rupiah senilai Rp131.250.000.000.

“Dengan berhasil mengamankan barang bukti itu, setidaknya kami dapat menyelamatkan 350.380 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Kepada para tersangka polisi menjeratnya UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati,”tutupnya (yan)

Posting Terkait

Berita Menarik Lainnya