Palembang – Polda Sumsel menggelar Apel Deklarasi Sumsel Zero Knalpot Brong di depan Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sumsel , Jumat (19/1/2024). Apel ini diikuti peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Apel deklarasi iserentak digelar oleh seluruh Polres jajaran di Sumatera Selatan dengan melibatkan puluhan peserta.
Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi, dipimpin Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra Kemudian, dilanjutkan pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIK MH menyampaikan, apel deklarasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel Tujuannya adalah untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.
“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” kata M. Pratama.
M. Pratama menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.
“Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat. Inilah wujud kepedulian kita Sumatera Selatan. Dan kita berharap Sumatera Selatan menjadi role model secara Nasional upaya yang kita lakukan,” imbuh M.Pratama.
Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus kita lakukan Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan di masing-masing Polres jajaran.
“Penggunaan kenalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terang M.Pratama.
Adapun ikrar yang dibacakan Dirlantas dalam apel dan ditirukan oleh seluruh peserta apel adalah sebagai berikut:
Kami segenap Elemen Masyarakat Sumatera Selatan dengan ini berikrar:
Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan Zero Knalpot Brong.
Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong.
Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya.
Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.
Dirlantas menambahkan, menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib ber lalu lintas.
“Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan termasuk nanti penanggung jawab akan bertanggung jawab. Jika masih ada pengguna knalpot brong tersebut maka penanggung jawab tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggung jawabannya,” jelas Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIK MH.
Apel deklarasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang bebas dari knalpot brong. Hal ini penting untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. (Fin)