Polis Vs Pemuja Sabu Baku Tembak

Utama626 Dilihat

pilarsumsel online, 

MARTAPURA – Bak di film action, aksi penangkapan tersangka narkoba berinisial SR (26), warga Dusun Pasundan, Desa Mendayun, Kecamatan Madang suku 1 diwarnai baku tembak antara pemuja sabu dengan Satres Narkoba Polres OKU Timur, Jumat (8/1) sekitar pukul 12.00 wib.

Aksi baku tembak tersebut terjadi dipinggir sungai Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II. Dalam kejadian itu satu tersangka SR berhasil ditangkap. Sementara dua tersangka yang indetitasnya telah dikantongi Polisi berhasil melarikan diri.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani SIK didampingi Kasubag Humas IPTU Edi Arianto membenarkan kejadian tersebut. Bahkan penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/A.02/I/2021/SUMSEL/OKUT/RES OKU TIMUR Tanggal 8 Januari 2021.

“Tersangka SR kita tangkap dalam penyalahgunaan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” katanya, Minggu (10/1/2021).

Ungkap kasus ini kata Kasubag Humas, berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II dan tempat bandar narkoba berkumpul.

“Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan anggota satres narkoba menuju TKP, ” jelanya.
Setiba di TKP, lanjut Kasubag Humas, Satres Narkoba Polres OKU Timur kesulitan untuk masuk kedalam rumah, mengingat tingginya pagar dan pintu yang terkunci dari dalam. Sedangkan belakang runah langsung bersebelahan dengan sungai komering.
“Mengetahui keberadaan petugas, dua DPO yang berada didalam rumah kabur melalui pintu belakang dengan menceburkan diri ke sungai komering. Dengan lebih dulu meleaskan tembakan ke arah petugas,” jelasnya.

Sedangkan satu tersangka SR berhasil ditangkap dengan sebelumnya melakukan pengejaran dengan mempergunakan perahu warga. “Sedangkan kedua DPO lainnya berhasil kabur melarikan diri dan belum ditemukan hingga sekarang,” tegasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, Satres Narkoba berhasil menemukan Barang Bukti Sabu seberat Bruto 4,96 gram dan beberapa butir amunisi aktif. “Untuk senpinya sudah diserahkan ke unit Reskrim Polres Okut berikut alat alat untuk pembuatan senpi rakitan dan sajam,” imbuhnya.

Sedangkan barang bukti sabu tersebut berdasarkan pengakuan dan keterangan tersangka milik kedua DPO polisi tersebut. “Tersangka juga mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu dan mengkonsumi dirumah tersebut,” pungkasnya. (clau)