PRABUMULIH | PS –Tim Opsnal Polres Prabumulih meringkus pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) yang meresahkan masyarakat. Polisi membekuk pelaku ditempat persembunyiannya di Palembang.
Tersangka Pingki Alexander (19), warga Desa Tempirai, Kabupaten Pali bersama seorang penadah yakni Ongki Saputra (25) warga yang sama.
Saat petugas membawa tersangka Pingki Alexander untuk pengembangan penyidikan, ia mencoba kabur akibatnya menerima hadiah timah panas yang bersarang di betis kanannya.
Baca Juga : Dua Warga Asal Lubuklinggau Gagal Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 13 M
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan Yahohanda Prima mengatakan, penangkapan Pingki dan Ongki berawal dari laporan Heny Apriani (58), warga Jl Toman, Kelurahan Prabujaya yang melapor sudah menjadi korban begal ke SPKT Polres Prabumulih.
Dalam laporan itu, Heny mengaku anaknya yang berusia 14 tahun menjadi korban begal pada Rabu (1/9) pukul 12.30 lalu di lapangan Cros, Jl Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Modus pelaku yakni meminta antar korban ke lapangan cros dan setelah sampai pelaku menyuruh korban turun dari motor lalu Pingki menendang dan memukul korban. Tidak hanya itu, Pingki juga menodongkan senjata api rakitan (Senpira) dan kemudian membawa motor korban pergi,” jelasnya.
Baca Juga : Lapas Banyuasin Gelar Ronaldo Cup Season III
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Desa Tempirai, Kabupaten Pali.
“Tim menuju tempat persembunyiannya di kawasan Macan Lindungan Kota Palembang dan meringkus pelaku di sana,” tuturnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang-bukti motor dan meringkus Ongki berikut barang bukti. Saat pengembangan itu Pingki memanfaatkan kelengahan petugas dan berusaha melarikan diri.
Petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri namun tak diindahkan, hingga petugas terpaksa memberikan tembakan tegas di kaki kanan pelaku. Bersama dua pelaku turut diamankan barang-bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 2017 warna hitam dengan nomor polisi BG 3825 CU.
Baca Juga : Wartawan Online jadi Korban Tabrak Lari
“Kita terpaksa berikan tindakan tegas terukur dan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Di hadapan petugas, Pingki tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan begal motor lalu kabur ke Pali dan menjual motor hasil begal. “Setelah motor dijual, saya kabur ke Palembang, uang jual motor saya pakai untuk senang-senang,” tukasnya. (chy)