Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Muratara

Utama606 Dilihat

 

PILARSUMSEL- Musi Rawas, Puluhan Anggota kepolisian dari Polres Musi Rawas Utara melakukan Penindakan tambang emas ilegal di bantaran Sungai Desa Muara Tiku Kecamata Karang Jaya Kabupaten Muratara yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran Sungai Rupit dan Sungai Rawas.

Kapolres Murata melalui Kabagops AKP Imanuhadi,SIK mengatakan Kegiatan tersebut dilakukan Pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 05.30 wib s.d 15.00 WIB bertempat di Sungai Tiku Desa Muara Tiku Kecamata Karang Jaya Kabupaten Muratara telah dilakukan giat penindakan dan Pengamanan terhadap tambang emas ilegal / dompleng.

Giat tersebut dipimpin Kabagops AKP Imanuhadi,SIK, Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat., S.H, Kasat Intelkam, Iptu Novidilhan., S.H, KBO Reskrim IPTU Deni, Kanit Pidsus Ipd Dedi, Kanit Pidum Ipda Dimas dengan kuat personil berjumlah 40 (lima puluh satu) personil terdiri dari gabungan Sat Reskrim 15 pers, Sat Intelkam 6 personel, 13 Bintara Remaja, LPPAS Syamsul.

Lebih lanjut Wakapolres dilakukan Pukul 05.30 Wib. Personil melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabagops, Kasat Reskrim dan Kasat Intel terkait personel di lapangan selama kegiatan selanjutnya personel berangkat menuju TKP melalui jalur sungai dengan menggunakan 8 (delapan) unit bot/ketek.

Selanjutnya Pukul 07.00 WIB s.d 11.00 WIB tim Gabungan melakukan penindakan/penertiban berupa pemusnahan, pembakaran terhadap alat (mesin), tempat dan barang-barang yang digunakan untuk aktivitas Penambang Emas Ilegal sebanyak kurang lebih 21 titik/lokasi yang berada di aliran sungai Muara Tiku Kecamata Karang Jaya yang dilewat.

Wakapolres meminta Pelaksanaan kegiatan penindakan atau penertiban terhadap pelaku aktivitas Penambang Emas Ilegal berhenti di daerah pemukiman dusun KNPI sebab jalur untuk menuju lokasi tempat yang diperkirakan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas Penambang Emas Ilegal terkendala akses jalur sungai yang tidak bisa dilalui oleh bot atau ketek.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 2 Unit Genset Lampu.
– 1 buah Tabung Gas Ukuru 3 Kilo.
– 1 buah Kompor Gas.
– 2 buah Jangkut
– 1 buah alat panggali tanah
– 1 buah Alat untuk mengayak/mendulang Emas.
– 1 buah Ember.
– 1 buat Bong (Alat hisap penyalagunaan Narkoba).
– 1 buah Dompet yang berisikan KTP an. Ari Siswanto, Laki-laki, Umur 20 Tahun, Alaamat Dusun III Desa Muara Tiku Kecamata Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Lebih lanjut Pada pukul 13.00 WIB pada saat personel akan kembali, adanya tindakan sabotase yang diduga dilakukan oleh masyarakat yang melakukan aktivitas penambang emas dengan cara menebang kayu yang ada di pinggiran sungai sehingga membuat spedboot/ketek tidak bisa dilewat, setelah dilakukan pembersihan terhadap pohon tersebut personel kembali ke Mako Polres Muratara.

Giat penindakan selesai pukul 15.00 WIB bejalan dengan aman dan kondusif dan selanjutnya BB dibawa dan diamankan di Polres Muratara. (NAY)