MURATARA, pilarsumsel.com- Polres Muratara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika sebanyak dua bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 199 gram.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti di depan Mako Polres Muratara, Rabu (26/1). Seperti diketahui barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Jaka Susanto.
“Telah dilaksanakan pres rilis ungkap kasua Satres Narkoba dan pemusnahan barang bukti,” kata Wakapolres Muratara, Kompol Victor Edward Tondais didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi melalui Humas Polres Muratara.
Selain itu, adapula barang bukti yang diamankan dari tersangka Jaka yakni satu unit HP merk Samsung dan satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna hitam putih.(*)