PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 13.40 WIB, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Paulina alias Mendung (47), di rumahnya di Dusun III, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/II/2025 yang diterima pada hari yang sama.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,56 gram, sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, alat hisap sabu, dan perangkat komunikasi.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Kami menerima laporan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas Kapolres kepada awak media ini pada Jumat pagi (14/02).
Saat penggerebekan,tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam botol warna pink bermerk “NIACINAMIDE.” Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya ia beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka, Paulina alias Mendung, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjadi pengedar di wilayah Desa Tanah Abang Jaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,56 gram,Uang tunai Rp.1.450.000,1 pipet skop warna hitam,1 botol pink merk “NIACINAMIDE”,lalu 1 ball plastik klip kosong dan 1 unit HP Nokia merah.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara awal, dan pengembangan jaringan tersangka.
“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” katanya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya, terutama pengedar dan bandar yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tanah Abang Jaya, HS (50) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres PALI.
“Kami merasa lebih aman dengan tindakan tegas ini. Semoga peredaran narkoba di desa kami bisa dihentikan sepenuhnya,”ujarnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres PALI. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kapolres PALI mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan, kami akan bertindak cepat,”pungkas Kapolres.(B4R)