Muara Sabak – Kejadian membingungkan terjadi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Wakil Ketua I DPRD Tanjabtim, Hasniba, memenuhi panggilan klarifikasi Badan Kehormatan (BK) DPRD sesuai surat resmi bertanggal 26 Agustus 2025.
Usai menghadiri peringatan HUT Kejaksaan ke-80 di Kejari Tanjabtim, Hasniba langsung mendatangi kantor DPRD sekitar pukul 09.40 WIB. Namun hingga pukul 12.00 WIB, ruang sekretariat BK tetap terkunci rapat dan tidak ada satu pun anggota BK yang hadir.
Lebih mengejutkan, ketika dikonfirmasi awak media, pihak BK justru beralasan belum adanya surat balasan dari Ketua DPRD sehingga mereka menunda proses klarifikasi. Padahal, surat panggilan yang dilayangkan BK kepada Hasniba merupakan dokumen resmi dan sah dijalankan tanpa menunggu persetujuan tambahan.
Ironisnya, BK sebelumnya menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa tidak ada anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan. Fakta di lapangan justru menunjukkan Hasniba telah hadir langsung, namun ruang BK tertutup dan kosong.
Kondisi ini memunculkan kritik publik terhadap kinerja BK DPRD Tanjabtim yang dinilai lalai menjalankan tugasnya. Absennya BK dalam agenda resmi yang mereka keluarkan sendiri dianggap mencoreng wibawa lembaga DPRD di mata masyarakat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BK DPRD Tanjabtim dinilai layak dikenai sanksi etik internal, antara lain:
Teguran keras dari Ketua DPRD atas kelalaian menjalankan tugas.
Evaluasi kinerja dan kepemimpinan BK, yang dapat berujung pada pergantian anggota melalui mekanisme fraksi.
Pembatasan kewenangan sementara, jika terbukti mengulangi kelalaian serupa demi menjaga marwah DPRD.
Langkah tegas dinilai penting agar BK benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penjaga martabat dan kode etik DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Ketua DPRD Tanjabtim, namun belum memperoleh jawaban. (Àmri)