PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 27,5 juta. Pelaku, yang diketahui bernama Isnadi bin Hasan (39), ditangkap di Terminal Lembayung pada Selasa, 14 Januari 2025, tanpa perlawanan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.,yang didampingi juga oleh Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah,S.H dan Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI Akbar S.Pd,M.Pd menyatakan apresiasinya,atas kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang selalu mengedepankan profesionalisme,”ujar AKBP Khairu Nasrudin saat diwawancarai diruang kerjanya.
Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kresna Cakra Talang Jepit RT 003 RW 003, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban, Suliah binti Kartono (31), melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 juta kepada pelaku untuk membeli beras SPHP sebanyak 2,5 ton. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, beras tersebut tak kunjung diterima korban.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Satreskrim Polres PALI langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., beserta tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI.
“Setelah menerima laporan,kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Terminal Lembayung. Saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah kami amankan beserta barang bukti berupa HP, kartu ATM, dan rekening koran,”ungkap AKP Nasron Junaidi.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Atas tindakannya, ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Dalam penanganan kasus ini, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga terus berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penyelesaian kasus ini,”tandasnya kepada awak media ini pada Kamis (20/2/2025).
AKBP Khairu Nasrudin juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang besar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan keuntungan instan,jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,”tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PALI berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bersama agar kejahatan serupa tidak terulang,”tutup AKBP Khairu Nasrudin.
(Humas Polres PALI)