Polres Trenggalek Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pembajak Sawah

Berita, Jawa Timur544 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Pada bulan April lalu Trenggalek dihebohkan dengan pencurian skala besar mesin pembajak sawah milik petani.

Berdasarkan beberapa laporan yang diterima oleh Polres Trenggalek, serta melakukan olah TKP, Peristiwa itu berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, (24/4/2022).

Ada 2 pelaku yang diduga kuat melakukan kejahatan yang berasal dari Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan 1 pelaku masih buron.

Pelaku melancarkan aksinya di beberapa desa secara bertahap, diantaranya di petak sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, area persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, petak sawah lingkungan Kranding Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Dalam Konferensi pers yang berlangsung di salah satu TKP tepatnya di petak sawah Kranding Kelurahan Tamanan, AKBP Dwiasih Wiyatputera Kapolres Trenggalek mengatakan, Jum’at (20/5/2022), setidaknya ada sebelas mesin traktor pembajak sawah yang sudah diamankan Polres Trenggalek. Traktor tersebut sebagian merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Jadi, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian mesin traktor pembajak sawah. Dua pelaku itu berinisial AS dan HR, namun ada satu pelaku lagi yang ditetapkan sebagai DPO berinisial LD. Tersangka melakukan aksi ini dengan melepas baut yang ada ditraktor, lalu mesin itu dimasukkan di mobil dengan cara memikul memakai sebuah balok kayu panjang,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, kedua tersangka yakni HR ditangkap oleh petugas saat berada dirumah dikawasan Desa Tales Kediri, sedangkan AS ditangkap saat berada di tepi jalan masuk Purwokerto Ngadiluwih Kabupaten Kediri, kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah Blitar Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan langsung dipinjam pakaikan kepada para petani agar bisa digunakan kembali, sebab tanpa mesin dan traktor mereka tidak bisa bekerja,” ujar AKBP Dwiasih.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jonto Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriati, saat menghadiri konferensi pers mengatakan, beberapa mesin memang bantuan dari pemerintah untuk fasilitas petani, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Trenggalek atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek atas keberhasilannya, dan kami senang mesin itu bisa kembali untuk bisa digunakan, sehingga para petani bisa bekerja kembali. Dan kami menghimbau kepada petani untuk berhati-hati dalam penyimpanan mesin dan traktor, sebab sekarang ini kan musim tanam,” pungkasnya.

(bud)