Polri akan Berantas Pinjol Ilegal

Berita, Nasional, Utama1592 Dilihat

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, Sigit menilai pinjol sangat merugikan masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” ujar Listyo dalam siaran persnya, Selasa (12/10).

Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, seluruh jajaran harus segera bertindak.

Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran, sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolri.

Eks Kapolda Banten ini menuturkan, sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.