Polsek Lais Amankan Rico Asfaridi Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan 

Berita, Muba734 Dilihat

MUBA, Pilar Sumsel – Polsek Lais, melalui unit Reskrim, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di rumah korban Iin Saputra (40), warga Dusun I, Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)Propinsi Sumatera Selatan,  Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi yang dihimpun oleh Polsek Lais berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 24 / X / 2024 / SPKT / POLSEK LAIS / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 22 Oktober 2024, menyebutkan bahwa pelaku bernama Rico Asfaridi bin Irwandi, warga Dusun IV, Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, telah berhasil diamankan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH, melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., SH, membenarkan kejadian tersebut. Tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Iin Saputra. Modus operandi pelaku adalah memasuki rumah korban melalui jendela teralis di teras dapur belakang. Pelaku kemudian mengambil satu unit mesin pompa air otomatis merek Shimizu, dua tabung gas LPG ukuran 3 kg, serta dua lembar terpal hitam yang terletak di bawah rumah korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais setelah mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,-. Setelah penyelidikan dilakukan, pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Epil. Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulpikri, SH, MH, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Rico Asfaridi di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:  1(satu) unit mesin pompa air otomatis merek Shimizu PS-230 BIT 1 (satu) gembok merek HKV Top Security warna kuning1 (satu) lembar terpal hitam ukuran 4×4 meter

Untuk Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegas Kapolsek.(*)